Pixel Code jatimnow.com

Kantor Kas BNI di Kota Mojokerto Disegel, Begini Penjelasan Pemkot

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Achmad Supriyadi
Penampakan kantor kas BNI Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto yang disegel Satpol PP
Penampakan kantor kas BNI Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto yang disegel Satpol PP

jatimnow.com - Aktivitas di kantor kas Bank Negara Indonesia (BNI) Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto tampak sepi setelah tiga hari disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, kantor kas BNI itu disegel Satpol PP lantaran izin mendirikan bangunan (IMB)-nya tidak sesuai peruntukannya.

Pantauan di lokasi, kantor itu hanya ada satpam dan beberapa nasabah yang menarik uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Tampak juga terpasang banner pemberitahuan yang bertuliskan permohonan maaf kepada nasabah terkait pembatasan operasional dan aktivitas di tempat berisiko tinggi sebagai penyebaran Covid-19 dan menyatakan tidak beroperasi sejak tanggal 7 Januari 2020.

Baca juga:  Kantor Kas BNI di Kota Mojokerto Disegel Satpol PP

"Jadi bangunan sebelumnya itu sudah mengantongi IMB tapi peruntukannya untuk ruko. Bangunan itu mengalami perubahan, oleh karena itu maka diperlukan IMB baru karena peruntukannya sudah tidak sesuai," jelas Gaguk saat dihubungi jatimnow.com, Jumat (8/1/2021).

Baca juga:
5 Jurnalis Surabaya Diintimidasi dan Dikeroyok saat Liputan Penyegelan Diskotik

Gaguk menambahkan, pihak BNI hari ini hanya memasukkan permohonan izin lokasi saja kepada DPMPTSP Kota Mojokerto.

"Baru permohonan izin lokasi saja, tapi belum saya cek lagi apa lengkap apa tidak. Saya belum cek lagi karena habis vidcon sama gubernur. Persyaratan IMB itu mengantongi izin lokasi dan izin lingkungan," paparnya.

"Kalau keluarnya IMB sepanjang persyaratannya lengkap ya segera kita proses. Tergantung kelengkapan dokumen itu, kalau kelengkapan sudah lengkap kita proses dengan mengundang tim teknis. Karena itu ada pertimbangan teknisnya dari instansi lain termasuk Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan ada lainnnya," tambah Gaguk.

Baca juga:
Pengurus Minta Maaf, Polemik Penyegelan Sekolah YPI Cokroaminoto Surabaya Clear

Sementara Wakil BNI Kota Mojokerto Jennifer belum memberikan keterangan apapun. Saat dihubungi jatimnow.com melalu telepon Jennifer tidak merespon. Begitu pula ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya dibaca saja.