Pixel Codejatimnow.com

Penyelundupan 6 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Madura Digagalkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Pers rilis ungkas kasus penyelundupan 6 kg sabu dari Malaysia ke Madura di Mapolresta Sidoarjo
Pers rilis ungkas kasus penyelundupan 6 kg sabu dari Malaysia ke Madura di Mapolresta Sidoarjo

jatimnow.com - Penyelundupan 6,45 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Madura melalui Bandara Internasional Juanda digagalkan. Dua kurir bernama Rizal (21) asal Surabaya dan Holil (23), warga Pamekasan, Madura diringkus.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, pengungkapan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi wujud sinergitas dari Bea Cukai Juanda, Angkasa Pura, Polresta Sidoarjo, Satgas PAM, Danlanudal dan Puspenerbal.

"Ini adalah sinergitas dan kerjasama yang sangat baik dari tiga instansi bisa mengungkap adanya peredaran narkotika jenis sabu bruto seberat 6 kilogram lebih dan pil ekstasi," ujar Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/1/2021).

Menurut Sumardji, timnya masih melakukan pengembangan untuk menelisik seluruh jaringan kedua tersangka.

"Sampai dengan titik terakhir, siapa penerima, siapa yang akan membeli dan seterusnya ini masih kita kembangkan. Modus transaksinya dimasukkan ke dalam lampu sorot. Barang dari Malaysia dan akan dikirim ke Madura. Ancaman hukuman seumur hidup," paparnya.

Baca juga:
Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri

Dua kurir asal Surabaya dan Pamekasan pembawa 6 kg sabu dari Malaysia ke MaduraDua kurir asal Surabaya dan Pamekasan pembawa 6 kg sabu dari Malaysia ke Madura

Sementara Kepala Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto menyebut bahwa kedua pelaku tiba di Bandara Internasional Juanda pada pukul 10.40 Wib 4 Januari 2021. Keduanya dari Malaysia dengan pesawat udara Air Asia kode penerbangan QZ321.

"Dengan dukungan dari teman-teman pengamanan Satgas PAM, Danlanudal, Puspenerbal, Polresta Sidoarjo dan juga angkasa pura. Mereka diperiksa kesehatannya seperti apa sudah terpenuhi baru kemudian melanjutkan ke imigrasi dan baru ke bea cukai. Terhadap barang bawaannya baru kita lakukan pemeriksaan di mana saat di-xray, ada kecurigaan pada barang bawaan yang dibawa di dalam lampur sorot," ungkap Budi.

Baca juga:
Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu

Masih kata Budi, barang haram itu dimasukkan ke dalam 6 lampu sorot dengan kemasan 18 plastik serta beberapa pil ekstasi.

"Setelah diperiksa kami berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.