jatimnow.com - Segel yang sempat dipasang Satpol PP di kantor kas Bank Negera Indonesia (BNI) Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto sudah tidak ada.
Kantor salah satu bank BUMN yang berada di Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari itu dijaga satpam dan dua pria. Beberapa nasabah masuk ke bilik anjungan tunai mandiri (ATM).
Dari pantauan jatimnow.com di lokasi, salah satu pegawai di sana tampak keluar dan sempat berbincang dengan satpam dan dua orang pria di luar kantor.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo meminta reporter jatimnow.com untuk menghubungi Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Dodik Heryana Murtono terkait dibukanya segel tersebut.
Baca juga:
- Kantor Kas BNI di Kota Mojokerto Disegel Satpol PP
- Kantor Kas BNI di Kota Mojokerto Disegel, Begini Penjelasan Pemkot
"Terkait penyegelan kewenangan Satpol PP. Monggo konfirmasi ke Satpol PP," ujar Gaguk saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Baca juga:
5 Jurnalis Surabaya Diintimidasi dan Dikeroyok saat Liputan Penyegelan Diskotik
Sementara Kasatpol Kota Mojokerto Dodik Heryana Murtono belum merespon dan membalas pesan konfirmasi yang dikirim jatimnow.com.
Sebelumnya Kantor Kas BNI Kota Mojokerto itu disegel Satpol PP pada Rabu (6/1/2021) atas dugaan Izin Membangun Bangunan (IMB) tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Karena perwali IMB harus sesuai dengan peruntukannya," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono pada Kamis (7/1/2021).
Baca juga:
Pengurus Minta Maaf, Polemik Penyegelan Sekolah YPI Cokroaminoto Surabaya Clear
Kantor Kas BNI di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto saat disegel Satpol PP pada Rabu (6/1/2021)
"Usai kami cek, IMB ada tetapi IMB ruko. Kami meminta agar segera dibuat perubahan peruntukan IMB. Kami sudah peringatkan, tapi tidak digubris, ya langsung kami segel hingga ada IMB perkantoran keluar," papar Dodik saat itu.