Pixel Codejatimnow.com

Penerimaan Retribusi Kir di Ponorogo Mencapai Target di Tengah Pandemi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma

jatimnow.com - Pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020.

"Alhamdullilah tercapai. Targetnya sebesar Rp 1.7 Miliar," ujar kepala UPT PKB Kabupaten Ponorogo, Muchamad Rudiatham, Sabtu (16/1/2021).

Menurutnya, target pendapatan dari uji KIR telah melebihi target hingga 10 persen meski di tengah Pandemi Covid-19 karena masyarakat telah paham pentingnya melaksanakannya untuk keselamatan berkendara.

Di tengah Pandemi Covid-19, pihaknya telah memberikan toleransi waktu yang lebih panjang kepada masyarakat untuk memperbaiki kendaraan yang tidak lulus uji KIR.

Baca juga:
Tuai Polemik, Mutasi Jabatan Pemkab Ponorogo Sah atau Tidak?

"Yang kita cek saat uji kir adalah sistem rem, sistem penerus daya, dan smoke tester untuk menguji kepekatan asap," papar dia.

Untuk biaya uji KIR sendiri bervariasi tergantung tonase masing-masing kendaraan. Mulai Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu. Pemkab Ponorogo sendiri di tahun 2021 akan menurunkan target pendapatan dari KIR.

Baca juga:
Pesan Kang Giri untuk ASN Ponorogo saat Apel Perdana usai Lebaran

"Tahun 2021 target pendapatan dari UPT PKB justru diturunkan menjadi Rp 1,3 Miliar," pungkasnya.