Pixel Code jatimnow.com

Berapakah Santunan Bagi Korban Bencana Alam?

Editor : Redaksi  

jatimnow.com - Benarkah klaim pendukungnya jika hanya era menteri sosial (mensos) Tri Rismaharini bahwa korban  bencana alam yang meninggal dunia memperoleh uang santunan Rp 15 Juta.

Klaim di Facebook itu memicu pendukung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang pernah menjadi mensos gregeten. 

Berawal dari isi komentar akun Audi xxxxx yang menulis:

'Sejak / Mulai Bu Risma Jabat KEMENSOS
Sekarang Yg Wafat Akibat Kena Bencana Alam , 1 Korban Jiwa Mendapat Santunan Rp.15.000.000,- Untuk di Berikan Kepada Keluarga Korban...!!
Sebelom Bu Risma Jabat , Mana ada Santunan-2 spt ini

Sing Lambe Nyinyir...
Cangkemê Kate Tak Jejeli Sandal
Tak Tapu'i Kelompen...!!'

Audi mengomentari akun Achmad xxxxx yang membagikan tautan Mensos Risma tiba di lokasi gempa Mamuju, Sulawesi Barat.

"Seng ngomong lak Mensos e cmn nag Jakarta ae...kiro2 engkok ngomong opo mneh Yo?" di Grup Facebook 'Tri Rismaharini Walikotaku' pada pukul 20.51 Wib, 15 Januari.

Komentar itu mendapat respon akun bernama Trisnxxx Marjxx, yang dikenal loyalis atau pendukung Khofifah. Tak lupa, ia membubuhkan tautan berita dari salah satu media.

Dalam tautan ini berisi informasi ketika Khofifah Indar Parawangsa menjadi menteri sosial mengunjungi posko banjir di Kecamatan Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (2/12/2017) siang. Dalam kunjungannya, Khofifah memberikan santunan kepada korban.

Mensos memberikan uang santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 15 juta. Dan korban luka ringan serta berat maksimal Rp5 juta.

Baca juga:
Perintah Hasto ke Kader PDIP: Menangkan Kepemimpinan, Bawa Perubahan

Trisnxxx juga mengingatkan Audi. "Tidak usah membandingkan dgn mentri sebelumnya," tulisnya.

Tapi benarkah klaim Audi? Dari penelusuran, ternyata di zaman sebelum Khofifah menjadi mensos, santunan bagi korban bencana yang meninggal dunia sudah ada. Hanya saja kabarnya nilainya Rp 10 juta/jiwa. Di zaman Mensos Khofifah, nilainya disesuaikan Rp 15 juta/jiwa hingga sekarang.

"Permensosnya ada jeh perubahan 10 jadi 15 juta," kata Trisnxxx Marjxx yang diketahui sebagai tim  media Gubernur Khofifah, Minggu (17/1/2021).

Besaran nilai santunan itu diatur di dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang bantuan langsung tunai bagi korban bencana, bagian Santunan Ahli Waris, pasal 20.

Isinya adalah:

(1) Besarnya nilai bantuan santunan ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per jiwa.
(2) Bantuan santunan bagi korban luka berat diberikan paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per jiwa.
(3) Bantuan santunan diberikan kepada ahli waris dengan cash transfer melalui rekening bank ahli waris.

Baca juga:
Pendukung Risma - Gus Hans di Madura Perkuat Barisan Jelang Coblosan

Peraturan Menteri Sosial juga mengatur nilai bantuan bagi rumah yang mengalami kerusakan hingga jatah hidup atau jadup.

Bagi rumah yang mengalami kerusakan. Kementerian Sosial memberikan bantuan sesuai kategorinya sesuai pasal 8 bagian kedua soal bahan bangunan rumah.

(1) Besarnya nilai untuk kategori rusak ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a diberikan bantuan paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Besarnya nilai untuk kategori rusak sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b diberikan bantuan paling sedikit Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(3) Besarnya nilai untuk kategori rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c diberikan bantuan paling sedikit Rp. 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).