jatimnow.com - Kasus kepemilikan dan produksi bom ikan di Bangkalan, Madura terus dikembangkan. Hasilnya, gudang serupa di kawasan Margomulyo, Surabaya juga digerebek.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Direktorat Polisi Perairan Polda Jawa Timur dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Minggu (17/1/2021).
Dari gudang itu, tim menyita barang bukti potassium chlorate 1.020 karung dengan berat 25.500 kilogram atau 25 ton. Selain itu tim tersebut menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MB (43), perakit bom ikan dan WP (34) Direktur Utama (Dirut) PT. DTMK.
"Pengungkapan kasus bahan peledak bom ikam ini merupakan pengembangan kasus yang diungkap oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada 23 Desember 2020 lalu," jelas Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M Yassin Kosasih, Senin (18/1/2021).
Yassin menyebut, saat itu tim mengamankan seorang tersangka berinisial BW asal Bangkalan. Selanjutnya dari hasil pengembangan, ditemukan 16 ton potassium chlorate.
"Nah, ini dikembangkan lagi oleh penyidik gabungan Polair Mabes dan Polair Polda Jatim hingga didapatkan lagi 25 ton barang bukti," ungkap Yassin.
Baca juga: Gudang Produksi Bom Ikan di Bangkalan, Madura Digerebek
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa para tersangka melakukan pemesanan potassium secara lisan ke PT. DTMK dan pembayaran secara transfer atas nama penerima, yaitu selaku Komisaris Utama PT. DTMK.
Dari hasil penggeledahan ditemukan karung baru dengan tulisan potassium chlorate. Yassin menduga adanya pengemasan ulang potassium chlorate sebelum dijual ke konsumen.
"PT. DTMK melakukan penjualan potassium chlorate kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakang pembeli dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan demi mendapatkan keuntungan dengan menggunakan rekening pribadi atas nama DN," jelasnya.
Baca juga:
Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
Sementara dari hasil keterangan kepala gudang, telah dilakukan perubahan kemasan dari sodium perchlorate menjadi potassium chlorate yang ditempatkan di blok N7 dan blok N15.
Sedangkan dari hasil uji laboratorium, kedua bahan tersebut merupakan senyawa kalcium klorat (KCL03) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive.
"Ahli labfor (laboratorium forensik) menerangkan bahwa potassium chlorate merupakan bahan kimia oksidator," tambahnya.
Yassin menegaskan bahw saat ini penyidik sedang mendalami dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Pasal 62 Undang-undang (UU) No 8 Tahun 1999.
"Dan tidak menutup kemungkinan persangkaan terhadap tidak pidana lain dalam perkara ini," tegasnya.
Baca juga:
Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti total yaitu 1.615 karung, yang setiap karungnya berisi 25 kilogram bom ikan. Jika ditotal barang bukti yang diamankan seberat 40.357 kilogram atau 40 ton.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Non 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak atau Pasal 122 Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.