Pixel Codejatimnow.com

Mahkamah Konstitusi Mulai Sidangkan 35 Gugatan Pilkada Hari Ini

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
 Sidang di Mahkamah Konstitusi (Foto: Antara/Galih Pradipta via Republika)
Sidang di Mahkamah Konstitusi (Foto: Antara/Galih Pradipta via Republika)

jatimnow.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang untuk 35 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada 2020) dalam tiga panel di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2021a).

Panel satu dipimpin oleh hakim konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih. Mereka memeriksa perkara sengketa pilkada Sumatra Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan, dan Maluku Utara.

Sengketa hasil pilkada Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatra Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan, dan Maluku diperiksa hakim konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di panel dua.

Kemudian, panel tiga ditangani hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Ketiganya memeriksa perkara sengketa hasil pilkada Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan, dan Maluku Utara.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu, majelis hakim MK mengingatkan para peserta sidang untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin. Aturan itu ditujukan kepada pemohon, petugas KPU, Bawaslu, dan calon pihak terkait yang masih duduk di belakang.

Baca juga:
Machfud Arifin Hadiri Langsung Sidang Sengketa Pilwali Surabaya di MK

"Bahwa dalam rangka persidangan ini, kita melakukan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, baik dari sisi orang dan dokumen sehingga kita bisa terhindar dari paparan Covid-19," ujar Arief Hidayat.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi MK.

 

Baca juga:
Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id