Pixel Code jatimnow.com

Sidang Sengketa Pilwali Surabaya: MK Diminta Anulir Keputusan KPU

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Jajeli Rois
Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat
Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat

jatimnow.com - Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Nomor Urut 02, Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno mengajukan petitum ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa hasil penetepan suara Pilwali Surabaya 2020.

"Sekarang petitumnya, silahkan secara singkat," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat dalam video streaming seperti dilihat jatimnow.com, Selasa (26/1/2020).

Veri Junaidi, kuasa hukum pemohon menyampaikan poin-poin tentang petitum atau hal yang dimintakan pemohon kepada hakim untuk dikabulkan.

"Petitum. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membatalkan keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 1419 dan seterusnya tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020," ujar Veri.

"Tiga, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, saudara Eri Cahyadi dan Ir Armudji sebagai pemenang pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Surabaya," tambahnya.

Empat, lanjut Veri, memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Paslon Nomor Urut 02, Machfud Arifin-Mujiaman sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilwali Surabaya 2020.

Kelima, memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya untuk melaksanakan keputusan ini atau, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

"Dua, membatalkan keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 1419 dan seterusnya tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020," jelasnya.

"Tiga, memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Surabaya. Atau apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," sambung dia.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat menyampaikan kepada termohon dan terkait untuk melakukan klarifikasi.

"Nanti begini, saudara termohon kalau itu pelanggaran, tuduhan pelanggaran yang dilakukan termohon, termohon lah harus melakukan klarifikasi. Kalau itu bawaslu, ya bawaslu. Tadi banyak ditujukan pihak terkait, itu harus direspon. Sehingga kita dapat penjelasan yang seimbang dari semua pihak," papar Arief.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Sedangkan pihak Paslon Nomor Ururt 1, Eri Cahyadi-Armudji diterima menjadi pihak terkait.

Persidangan hari ini dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 2 Februari 2020 pukul 11.00 Wib.

"Persidangan agenda mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan pihak terkait, mendengarkan pihak bawaslu," tandas Arief.