Pixel Codejatimnow.com

Pakai Jaring Trawl, 12 Nelayan dan 3 Perahu Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Sahlul Fahmi

jatimnow.com - 12 nelayan asal Kecamatan Panceng diamankan Sat Polairud Polres Gresik di perairan Mengare alur pelayaran barat Surabaya.

Para nelayan yang menggunakan 3 perahu itu diamankan karena menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan.

Ketiga perahu itu milik Sain (43) bersama 3 anak buah kapal (ABK). Kemudian perahu milik Mustakim (48) bersama 3 ABK dan perahu dari Enderik (28) bersama 3 ABK. Nelayan yang telah diamankan tersebut berasal dari Desa Campurejo, Panceng, Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatpolairud Polres Gresik, AKP Masyhur Ade mengatakan ketiga perahu tersebut ditangkap saat anggota Polairud Polres Gresik melakukan patroli di alur pelayaran barat Surabaya.

"Saat melintas di perairan Mengare, kami yang berpatroli dengan lambung kapal X-1029 itu menjumpai tiga perahu nelayan menggunakan jaring trawl," kata AKP Masyhur Ade, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga:
Empat Perahu Nelayan Diamankan Polisi Karena Gunakan Jaring Trawl

Menurutnya, penggunaan mata jaring trawl dilarang karena dapat merusak biota laut, terutama yang masih kecil.

"Saat diamankan ketiga nelayan tersebut sudah mendapatkan hasil tangkapan," ujarnya.

Para nelayan beserta barang bukti 3 perahu, 3 set jaring trawl beserta ikan hasil tangkapan di Mako Satpolairud Polres Gresik selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Perikanan Gresik.

Baca juga:
Jaring Trawl Hasil Ungkap Satpolairud Gresik Sepanjang Tahun 2021 Dimusnahkan

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka kami sangkakan Pasal 86 Jo Pasal 9 Jo Pasal 100 huruf (b) UU No 45/2009 tentang perikanan," pungkas Masyhur.