Gresik - Satpolairud Gresik memusnakan 9 jaring trawl hasil sitaan dari 8 kasus yang diungkap sepanjang Tahun 2021. Barang bukti itu dibakar di halaman kantor, Kamis (2/12/2021).
Kapolres Gresik AKBP Nur Aziz mengatakan, jaring trawl termasuk jenis alat tangkap ikan yang dilarang. Karena itu bisa merusak ekosistem biodata laut.
"Penggunaan jaring trawl membuat induk dan anak ikan terjaring semua. Selain itu jaring trawl juga bisa merusak terumbu karang," terang Aziz didampingi Kasatpolairud Gresik AKP Poerlaksono.
Aziz menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penyadaran kepada para nelayan dengan memberikan edukasi, sosialisasi hingga peringatan bagi nelayan yang masih menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang tersebut.
"Bagi masyarakat atau nelayan yang masih menggunakan jaring trawl akan kami lakukan penegakan hukum. Beberapa nelayan yang melanggar sudah kami amankan," tegasnya.
Baca juga:
Empat Perahu Nelayan Diamankan Polisi Karena Gunakan Jaring Trawl
Sementara Muhammad Samsul, salah seorang nelayan yang hadir menyaksikan pemusnahan jaring trawl itu mengungkapkan, saat ini para nelayan yang berasal dari Kecamatan Gresik kota sudah banyak yang sadar akan imbas buruk dari jaring trawl.
"Kalau nelayan Gresik kota mayoritas sudah menggunakan jaring yang ramah lingkungan," ujar Samsul.
Baca juga:
Gunakan Jaring Trawl, Puluhan Nelayan dan Kapal di Jatim Diamankan
Hanya saja menurutnya, lahan mata pencaharian nelayan kota, yaitu Kelurahan Lumpur dan Kroman mengalami penyusutan akibat banyaknya pelabuhan industri yang dibangun di pesisir kota.
"Kondisi ini membuat banyak nelayan memilih menjadi taksi air untuk melayani ABK kapal yang ingin refreshing ke darat saat kapalnya bersandar di perairan Gresik," ungkap Samsul.