Pixel Codejatimnow.com

Empat Perahu Nelayan Diamankan Polisi Karena Gunakan Jaring Trawl

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sahlul Fahmi
Perahu nelayan pembawa jaring trawl diamankan (Foto: Satpolairud Polres Gresik)
Perahu nelayan pembawa jaring trawl diamankan (Foto: Satpolairud Polres Gresik)

jatimnow.com - Empat nelayan beserta perahunya diamankan anggota Satpolairud Polres Gresik karena ketahuan menggunakan jaring trawl saat menangkap ikan di wilayah Ujungpangkah.

Keempat nelayan itu adalah nahkoda Kapal Motor Nelayan (KMN) Heni Jaya berinisial An (30). Kemudian nahkoda KMN Berkat, AM (37) dan nahkoda KMN tanpa nama, Rm (35). Ketiganya berasal dari Panceng, Gresik.

Sedangkan satu lainnya adalah nahkoda KMN Zamira dengan inisial JA (28), warga Paciran, Lamongan.

Kasatpolairud Polres Gresik, AKP Poerlaksono menyebut, empat perahu yang diamankan itu kedapatan menggunakan trawl saat menangkap ikan. Padahal penggunaan jaring trawl dilarang oleh negara.

Dia menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (28/9/2022) kemarin. Setelah diproses, para nelayan sudah dipulangkan. Sedangkan perahu dan alat 5 jaring mini trawl disita. Dan hasil tangkapan ikan seberat 30 kilogram dilelang, hasilnya diberikan kepada nelayan.

Baca juga:
Kapal Ikan Terbalik di Pamekasan karena Cuaca Buruk, 2 Nelayan Hilang

"Para nelayan melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 dan pasal 100 B Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Nantinya akan kami koordinasi ke pihak Dinas Perikanan Gresik untuk tindak lanjutnya," jelas Poerlaksono, Kamis (29/9/2022).

Sementara Kanit Gakkum Satpolairud Polres Gresik, Aiptu Hajar Widagdo menyebut, berkas hasil tangkapan empat perahu sudah dilimpahkan ke dinas terkait.

Baca juga:
Video: Ombak Besar Hantam Perahu Nelayan

Kendati demikian, pihaknya memastikan kasus tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan. Hal itu sesuai dengan intruksi Presiden dan Polda Jatim.

"Jika ada nelayan kecil cukup diberikan peringatan dan pembinaan. Tidak sampai ke ranah hukum," tegasnya.