Pixel Codejatimnow.com

Jahe Jadi Kode, Residivis ini Edarkan Sabu Dibungkus Sedotan Berwarna

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito

jatimnow.com - Ada saja strategi yang digunakan para pengedar narkoba untuk memuluskan bisnis terlarangnya agar tak terendus polisi.

Seperti halnya yang dilakukan Yoyok Sulistyo (32), warga Jalan Jenggolo, Pucang, Sidoarjo residivis kasus narkoba itu.

Meski baru 4 bulan bebas dari penjara, ia meminta para pelanggannya menggunakan kode khusus saat memesan sabu kepadanya.

Selain itu untuk membedakan kadar berat atau paket sabu yang dijualnya, sabu tersebut di bungkus dengan plastik sedotan warna-warni.

"Agar transaksinya tidak mencolok, pelaku ini mengganti sebutan sabu menjadi jahe ketika bertransaksi. Tebukti dari komunikasi yang ada di handphonenya. Tapi tetap saja hal itu diketahui oleh kami dan berhasil menangkapnya,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Selasa (2/2/2021).

Alumni Akpol tahun 2002 itu menambahkan, penangkapan ini hasil dari perkembangan kasus-kasus sebelumnya yang sudah diungkap.

"Dari hasil pengembangan, Unit III menangkap pelaku saat akan melakukan transaksi di sekitaran rumahnya pada Jumat 22 Januari lalu sekitar pukul 15.00 Wib,” jelas Memo.

Baca juga:
Aksi Begal Marak di Kota Malang, Polisi Identifikasi Para Terduga Pelaku

Dari hasil penangkapan, polisi menyita 12 poket plastik berisi sabu dengan berat total 3,6 gram beserta bungkusnya. Selain itu juga menyita uang senilai Rp 1,1 Juta.

"Kami juga menyita satu buah buku tabungan BCA atas nama pelaku, satu HP warna hitam dan satu dompet warna hijau,” katanya.

Yoyok dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Baca juga:
Polres Kediri Tangkap Komplotan Curanmor dan 9 Budak Narkoba

"Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mencari dan menemukan pelaku lainnya yang terkait," pungkas Memo.