jatimnow.com - Whisnu Sakti Buana (WS) dikabarkan akan dilantik menjadi wali kota Surabaya definitif menggantikan Tri Rismaharini (Risma) siang ini di Gedung Negara Grahadi.
Nantinya WS setelah dilantik memiliki tugas, wewenang, kewajiban dan hak berdasarkan UU 23 Tahun 2014.
Pelantikan mantan ketua PDIP Surabaya yang saat ini menjadi pelaksana tugas (plt) wali kota Surabaya kabarnya akan dilakukan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pada Kamis (11/2/2021) pukul 13.00 Wib.
Dari data yang dihimpun, kewenangan kepala daerah adalah sebagai berikut:
Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang RPJPD dan rancangan perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Dalam melaksanakan tugas kepala daerah memiliki beberapa kewenangan. Yaitu mengajukan rancangan perda, menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak protokoler dan hak keuangan.
Baca juga:
Whisnu Sakti Buana Meninggal Dunia hingga Popok Terbakar
Dan di dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa:
1) Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
a) menteri di kementerian;
b) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
c) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
d) gubernur di provinsi; dan
e) bupati/ wali kota di kabupaten/kota.
Baca juga:
Sosok Whisnu Sakti Buana Dimata Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Surabaya, Dominikus Adi Sutarwijono (Awi) menyebut bahwa dewan sudah mengusulkan nama Whisnu Sakti menjadi wali kota definitif.
"Ini otomatis. Kan sudah diusulkan DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna 28 Desember 2020," jawab Awi.
Risma dan Whisnu Sakti seharusnya purna tugas sebagai wali kota dan wakil wali kota Surabaya pada 17 Februari 2021.
URL : https://jatimnow.com/baca-33347-apa-kewenangan-whisnu-setelah-jadi-wali-kota-surabaya-definitif