Pixel Codejatimnow.com

Sungai di Kota Batu Diduga Tercemar Air Lindi dari TPA Tlekung

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan

jatimnow.com - Aliran Sungai Sabrangan di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu diduga tercemar limbah cairan dari sampah atau lindi dari tempat pembuangan akhir (TPA) Tlekung.

Diketahuinya pencemaran itu setelah warga curiga melihat warna air sungai berubah menjadi coklat. Mereka kemudian menyampaikan ke pengurus RT, RW, dan Hippam.

Pengawas Hippam Sumber Kembang, Dusun Junwatu, Desa Junrejo, Bayu Sakti menerangkan kemungkinan besar pencemaran disebabkan longsoran tanah sehingga merubah warna air jadi coklat. Tetapi mereka masih curiga pasalnya air sungai mengeluarkan busa dan bau agak menyengat.

"Dari pemantauan itu kami baru bisa memastikan asal pencemaran sungai nyatanya dari rembesan air atau limbah cair TPA Tlekung yang masuk ke sungai karena pengelolaan TPA yang buruk," jelas Bayu, Jumat (12/2/2021).

Karena khawatir, mereka mengambil sampel air dan dikirim ke Laboratorium Perum Jasa Tirta (PJT) I untuk diuji coba pada Senin (1/2) lalu. Meski hasilnya baru keluar tanggal 16 Februari nanti, tapi mereka meyakini air mengandung zat berbahaya.

"Jika dibiarkan pasti mengancam ekosistem sungai, terlebih pada manusia jika sampai dikonsumsi sangat berbahaya. Bau dan berbusa," keluhnya kembali.

Koordinator Tandur Banyu Junrejo, Afan Andi berharap besar pada pemerintah selaku pengelola TPA untuk melakukan penangganan serius. Dia khawatir bila sampai pencemaran air berdampak pada kesehatan masyarakat.

Baca juga:
Sampah di TPS 3R Mekarsari Waru Sidoarjo Capai 14 Ton Pasca Lebaran

"Di aliran Sungai Sabrangan itu terdapat Sumber Kembang yang air bersihnya dimanfaatkan oleh 300 KK di RW 3 dan RW 1, Dusun Junwatu. Belum lagi ada dua anak sungai Sabrangan yaitu Sungai Braholo dan Kali Kembang yang mengaliri persawahan juga ikut tercemar," kata Afan.

Ketua RW 1, Dusun Junwatu, Supriyadi membenarkan adanya keluhan pencemaran air dari warga yang disampaikan ke ketua RT dan pengurus hippam. Setelah mengetahui penyebab pastinya ia pun menyurati pihak pemerintah desa (Pemdes) Junrejo agar melakukan sikap.

"Agar masalah ini segera ada solusi kami surati pemdes. Kita juga lampirkan beberapa foto, video, dan bukti lain pencemaran sungai akibat air lindi," tuturnya.

Kepala Desa Junrejo, Andi Faizal Hasan membenarkan bila ada surat dari komunitas lingkungan desa, pengurus hippam, dan ketua RW atas dasar keluhan masyarakat akibat pencemaran air.

Baca juga:
Pj Wali Kota Kediri Minta Masyarakat Pilah Sampah Sesuai Kategori

"Pemdes langsung berkoordinasi apa sebenarnya yang terjadi. Tapi karena kebijakan desa tidak bisa mengarah ke sana, saya memutuskan untuk menyampaikan surat ke pihak yang lebih berwenang," jelas Faizal.

Surat yang dilayangkan pada 5 Februari 2021 tertuju pada lima instansi seperti Kecamatan Junrejo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu ditembuskan ke DLH Provinsi Jatim, DPRD Kota Batu, dan wali kota Batu. Isi surat yaitu keinginan masyarakat Junrejo agar ada penanganan serius dari dinas terkait dalam mengelola TPA.

"Dengan adanya penangganan serius supaya air sungai tidak kembali tercemari sekarang atau masa mendatang," katanya.