jatimnow.com - Khaled WM Owda (28), seorang warga negara asing (WNA) asal Iraq yang beralamat di Yordania diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena menggunakan narkoba jenis ganja sintetis.
SeIain WNA itu, polisi juga menangkap seorang pengedar ganja sintetis bernama Stenly Wisnu Pradana (20), asal Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Waka Polresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung mengatakan pengungkapan peredaran ganja sintetis itu bermula dari pihaknya menangkap pelaku dari negara Timur Tengah itu yang berprofesi sebagai supir truk saat mengkonsumsi ganja sintetis di salah satu kamar apartemen yang berada di Kecamatan Sedati.
"Saat kami gerebek, di sana kami menemukan 2 klip ganja sintetis seberat 4,5 gram," kata Deny di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (18/2/2021).
Menurut Deny, paspor milik pelaku Khaled sudah kadaluarsa dua tahun dan merupakan orang yang dicari oleh pihak Imigrasi. Dari paspor itu, tertulis Khaled WM Owda membuatnya di Ramallah.
"Pelaku mengaku sudah dua tahun berada di Indonesia dan selama dua bulan terakhir di Sidoarjo. Paspornya sudah mati sejak 2018 lalu. Pelaku ini juga sedang dicari Imigrasi. Kami sudah mengantongi pengedar ganja sintetis itu dan masih dalam pengejaran," lanjut dia.
Baca juga:
Sindikat Pengedar Ganja Sintetis Surabaya-Malang Dibongkar
Selain menangkap pemakai ganja sintetis, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga menangkap Stenly Wisnu Pradana (20) yang merupakan pengedar ganja sintetis itu namun berbeda jaringan dengan Khaled.
Deny menjelaskan, pelaku Stenly diringkus polisi saat mengedarkan ganja sintetis di SPBU yang berada di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
"Kami temukan barang bukan satu klip plastik berisi ganja sintetis. Lalu kami melakukan penggeledahan di rumah kos pelaku dan berhasil menyita 4 klip berisi ganja sintetis seberat 372,5 gram. Kemudian 3 bungkus plastik tembakau gayo hijau super premium beratnya 3,25 gram, serta 2 botol cairan methanol dan ethanol," beber Deny.
Baca juga:
Produksi Ganja Sintetis di Surabaya Dikendalikan Narapidana
Untuk Khaled, polisi menjerat dengan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Sementara Stenly dijerat Pasal Pasal 114 dan 129 UU No 35 tahun 2009.
"Kami akan menginformasikan ke Imigrasi terkait proses hukum pelaku warga negara asing ini dan akan kami ikuti proses hukumnya," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-33519-wna-timur-tengah-digerebek-saat-konsumsi-ganja-sintetis-di-apartemen