Pixel Codejatimnow.com

Ajak Balikan Tetapi Ditolak, Pemuda ini Bacok Kepala Mantan Pacarnya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad

jatimnow.com - M Firman Z (22), warga Njenu, Tuban diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng setelah membacok mantan pacarnya hingga mengalami luka robek di bagian kepala belakang. Korban berinisial RF (21), asal Bangkalan, Madura.

Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Undaan Wetan, Surabaya.

Diketahui, korban berangkat kerja di salah satu rumah sakit di kawasan Undaan Wetan dengan berjalan kaki. Wanita itu tiba-tiba dihentikan oleh tersangka yang mengendarai motor.

"Tersangka turun dari motornya dan mengajak korban mengobrol. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk balikan pacaran, tapi ditolak dan akhirnya cek-cok. Kemudian tersangka mengambil senjata tajam di tasnya, dan dibacokkan ke kepala bagian belakang korban," terang Sutrisno, Sabtu (20/2/2021).

"Luka robeknya ada tiga. Semuanya di bagian belakang. Saat ini masih dalam proses penyembuhan," tambahnya.

Setelah membacok korban, tersangka melarikan diri dengan melawan arus. Sementara korban yang kesakitan, ditolong warga hingga kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP. Setelah mendapat petunjuk, polisi mengejar pelaku ke Kota Kediri, Bojonegoro dan Tuban.

Baca juga:
Buron Seminggu, Pelaku Pembacokan di Taman Maramis Probolinggo Ditangkap

"Kami mengejar pelaku hingga tiga hari. Kami dapat informasi jika tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya di daerah Kecamatan Njenu, Kabupaten Tuban. Langsung kita kejar ke sana dan berhasil kita amankan," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sangat mencintai korban. Ia mendatangi korban waktu itu karena ingin mengajak balikan.

Tapi karena ditolak dan korban sudah tidak suka lagi, akhirnya tersangka naik pitam hingga kemudian membacoknya.

Baca juga:
Begal Sadis Tega Bacok Satpam Wanita Pabrik Tekstil di Probolinggo

"Motifnya memang karena asmara," tandas Sutrisno.

Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah senjata tajam ukuran 40 sentimeter jenis bendo tanpa gagang kayu dan surat visum et repertum RSU dr Soetomo Surabaya.

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No. 12 atau 1951 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya.