jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengoperasikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah seluas 4,8 hektar di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Rabu (24/2/2021).
Itu dilakukan sebagai pengganti TPA Kenep, Kecamatan Beji karena sudah overload sampahnya.
Bupati Irsyad Yusuf menjelaskan dibukanya TPA Wonokerto ini maka secara otomatis Pemkab Pasuruan menutup operasional TPA Kenep.
"TPA yang sudah kita miliki di Kenep sudah sangat tidak mungkin diteruskan. Sehingga saya dan Pak wakil bupati punya inisiatif untuk membuka dan menyiapkan lahan TPA yang baru. Harapannya bisa menjadi layanan pemerintah kepada masyarakat dalam hal persampahan," kata Irsyad.
Baca juga:
TPA Klotok Kota Kediri Menggunung, Instalasi Pengolah Sampah Domestik Dibangun
Ia berharap, keberadaan TPA yang baru ini bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat sekitar yakni warga Desa Wonokerto dan Oro-oro Ombo Kulon. Menurutnya, sampah merupakan bahan baku ekonomi di masa depan.
"Sampah ini tidak bisa kita hindari. Tetapi kalau kita manage, akan menjadi bahan baku ekonomi di masa depan," ungkapnya.
Baca juga:
Mas Dhito Sebut Rencana Pembangunan TPA Regional Topang Kinerja TPA Sekoto
Dari total 4,8 hektar luas TPA Wonokerto, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengoperasian pertama dengan membuka satu sel seluas 50x50 meter untuk memproses sampah dengan sistem cut and fill.
"Satu sel ini umur pengoperasiannya selama 5 tahun dengan kemampuan sehari bisa memproses 65 ton sampah. Setelah sel satu penuh, nanti baru membangun sel dua dan seterusnya," paparnya sambil menyebut TPA ini dibangun dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) Tahun 2020 senilai Rp 17 Miliar.
URL : https://jatimnow.com/baca-33644-pemkab-operasikan-tpa-wonokerto-di-pasuruan