Pixel Codejatimnow.com

Demo PN Bangil, Keluarga Korban Tuntut Terdakwa Predator Anak Dihukum Berat

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois

jatimnow.com - Keluarga korban dan warga dari Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang mendemo Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (3/3/2021).

Dengan membentangkan spanduk 'Lindungi Anak-anak Kami dari Predator Seks', mereka menuntut Janto Bintoro, terdakwa perkara pencabulan anak asal Dusun Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan agar dihukum seberat-beratnya.

"Kami meminta terdakwa yang mencabuli anak saya yang berumur 13 tahun, dituntut seberat-beratnya. Kalau bisa dikebiri," jelas ibu korban yang bernama Irma Novitasari.

Selain itu, ibu korban juga meminta agar hakim yang berlaku kasar saat memimpin jalannya sidang terhadap pendamping dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan agar meminta maaf.

"Anak saya (korban) kan tidak lancar berbahasa Indonesia. Sehari-harinya ya pakai bahasa Madura. Pendamping dari Dinsos itu maksudnya mau menjelaskan maksud perkataan anak saya kepada hakim, tapi hakimnya marah lalu melempar palu sidang ke meja dan mengusir pendamping dari Dinsos keluar persidangan," ujarnya.

Mendapat perlakuan itu, Irma Novita mengaku jika saat ini anaknya ketakutan.

Irma mengatakan jika kasus yang menimpa anaknya ini terjadi pada bulan Oktober 2020 lalu. Terdakwa Jianto tidak lain adalah paman korban atau saudara Irma Novita. Ia tega mencabuli korban saat tidur.

"Jadi saat anak saya ini diminta tolong menemani tidur neneknya dekat rumah saya. Saat malam hari, anak saya diperkosa oleh Jianto. Pagi harinya anak saya pulang nangis-nangis, ngaku kalau habis diperkosa Jianto. Sehingga saya langsung lapor polisi di Polsek Lumbang," tandasnya.

Baca juga:
Seniman Pecut Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Jasmas Kota Kediri

Ketua PN Bangil, Akhmad Fazrinoor Susilo Dewantoro yang menemui pendemo membantah jika majelis hakim berlaku kasar saat proses persidangan.

"Itu bukan pelemparan palu, jadi pas persidangan itu saat saya pantau rekaman CCT-nya si pendamping korban (Dinsos) melakukan foto selfie. Sehingga ditegurlah oleh majelis si pendamping itu," terangnya.

Ia menyebut, untuk melakukan foto saat persidangan maka setiap orang tanpa terkecuali harus meminta persetujuan majelis hakim. Apalagi dalam perkara tersebut merupakan persidangan tertutup.

"Majelis hakim saat itu mengetok palu untuk menskors sidang agar pendamping korban bisa melakukan foto. Tapi setelah diketok palu, keluar dia (pendamping korban) dari ruang sidang," ungkapnya.

Baca juga:
Buruh Putar Balik Usai Cekcok dengan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya

Dewantoro menegaskan jika majelis hakim tidak mungkin melemparkan palu sidang saat persidangan. Sebab jika itu terjadi, hakim tersebut akan mendapatkan sanksi etik.

"Kalau sampai hakim itu melempar palu, dia kena kode etik. Jadi gak mungkin," tegasnya.

Menanggapi tuntutan dari pendemo, Dewanto mengatakan jika memang perkara itu terbukti dan memberatkan, pasti majelis hakim akan menghukum berat terdakwa.

"Kalau terbukti dan memberatkan, pasti akan lebih berat. Setiap majelis hakim punya pertimbangan sendiri-sendiri. Ketua PN saja tidak bisa intervensi," tandasnya.