Pixel Codejatimnow.com

Bejat! Seorang Kakek di Madiun Hamili Siswi SMA

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang kakek berinisial J (63) di Madiun ditangkap polisi lantaran terbukti menyetubuhi anak tetangganya yang masih SMA sebanyak 12 kali hingga menyebabkan korban hamil.

Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto menjelaskan, perbuatan tersangka dilakukan dengan iming-iming memberikan uang Rp 20-50 ribu kepada korban. Setelah korban di rumah pelaku, dia disuruh masuk kamar. Pelaku memaksa korban melayani nafsunya.

"Setiap melakukan perbuatannya, tersangka menebar ancaman terhadap korban," terang Isnaini, Minggu (14/3/2021).

Menurut Isnaini, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 12 kali mulai April 2020 sampai Februari 2021.

Namun aksi bejat tersangka terbongkar saat korban mengeluh sakit perut hingga keluarganya membawanya ke puskesmas. Saat itulah dokter mengatakan bahwa korban hamil 7 bulan.

Baca juga:
Remaja 16 Tahun jadi Tersangka Hamilnya Siswi SMP di Trenggalek

"Setelah dapat keterangan dokter bahwa korban hamil bulan, keluarganya bertanya hingga korban mengaku bahwa J yang yang melakukannya," paparnya.

Keluarga korban kemudian melapor ke Mapolsek Wungu. Dari laporan itulah tersangka akhirnya ditangkap pada Jumat (12/3/2021) di rumahnya.

Baca juga:
Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar

"Usia korban masih 17 tahun. Korban mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog," tandas Isnaini.

Sedangkan tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.