Pixel Codejatimnow.com

Remaja 16 Tahun jadi Tersangka Hamilnya Siswi SMP di Trenggalek

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Remaja 16 tahun berinisial B, ditetapkan sebagai tersangka kasus hamilnya siswi SMP di Trenggalek.

Penetapan dilakukan setelah dilakukan tes DNA dari Biddokes Polda Jatim usai korban melahirkan bayinya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan pada 25 Juli 2023 lalu, setelah dilakukan gelar perkara.

Disisi lain, polisi juga sudah memenuhi dua alat bukti. Tersangka sebenarnya sudah mengakui telah menghamili korban.

"Bukti yang kami dapat adalah keterangan saksi dan hasil DNA dari Biddokes Polda Jatim," ujarnya, Kamis (27/7).

Pada 30 Mei 2023 lalu, polisi melakukan tes DNA kepada korban, tersangka dan bayi yang dilahirkan. Hal ini untuk memastikan bahwa bayi merupakan hasil persetubunan tersangka. Hal ini diperlukan untuk memperkuat bukti keterangan saksi dan korban.

Hasilnya DNA tersangka identik dengan bayi tersebut.

Baca juga:
Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar

"Hasil tes DNA yang dilakukan Biddokes Polda Jatim adalah identik," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban dan tersangka tidak memiliki ikatan hubungan apapun. Keduanya sudah saling mengenal sejak lama. Tersangka sering main ke rumah korban yang sepi.

Korban tinggal di rumah saudaranya, sedangkan ayah dan ibunya sudah meninggal. Pada saat kondisi rumah sepi, korban melakukan persetubuhan kepada korban.

Mengetahui korban hamil, pihak keluarga melaporkannya ke Mapolres Trenggalek.

Baca juga:
Satu dari Tiga Pemerkosa Siswi SMP di Surabaya Hingga Hamil Ditangkap!

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, sesuai UU Peradilan Pidana Anak, tersangka belum dilakukan penahanan," pungkasnya.

Sebelumnya seorang siswi kelas VII SMP di wilayah Kecamatan Kampak, melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada bulan April lalu. Proses persalinan dibantu oleh bidan desa.

Korban selama ini tinggal bersama keluarga dari ibunya. Pihak keluarga dari ayah korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.