jatimnow.com - Pemuda yang ditemukan tewas dengan mulut berdarah di saluran air Dusun Karang Ploso, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dipastikan korban pembunuhan.
Korban bernama Andika Reza Rahmadani (15), warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus MH (26) dan MBK (21), pelaku pembunuhan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, kedua pelaku merupakan tetangga korban. Keduanya membunuh dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung yang dililitkan dan menahan menggunakan kaki tersangka ke bagian dada korban.
"Motifnya ingin menguasai barang korban. Salah satunya yang ingin dikuasai handphone, sepeda motor Honda Beat," terang Sumardji, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Mayat Pemuda Misterius dengan Mulut Berdarah Ditemukan di Sidoarjo
Menurut Sumardji, kedua pelaku awalnya ingin meracuni korban dengan cara diajak ngopi. Namun korban tidak meminum racun yang disiapkan di dalam botol gagal.
Baca juga:
Pelaku Pembunuhan Pemuda di Depan Musala Muhajirin Sidoarjo Ditangkap!
"Keesokan harinya, korban diajak ketemu di perempatan yang ada di Kecamatan Tulangan. Setelah itu korban diajak naik mobil. Saat naik korban berada di tengah," paparnya.
"Saat diperjalanan, pelaku pura-pura bannya kempes dan turun mengecek ban dan itulah terjadi aksi. Sarung yang sudah disiapkan ada di dashboard, dililitkan ke leher ditarik, dada ditekan," tambah Sumardji.
Menurut Sumardji, saat korban lemas dan tidak berdaya, lalu diturunkan dan dibuang di saluran air tengah sawah. Namun korban kembali diangkat dan dipindah ke parit sebelahnya.
Baca juga:
Pemuda di Surabaya Ditemukan Tewas dalam Kamar Kos, Diduga Dibunuh
"Setelah dibuang, dengan posisi tengkurap korban diinjak lehernya sampai mengambang dan tidak bernyawa," pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP subs Pasal 339 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.