Sidoarjo - Polisi menangkap pelaku pembunuhan pemuda di depan Musala Muhajirin Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku pembunuhan terhadap Wajib Adi Saputro (27), asal Desa Sampangan, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan itu adalah Yoga Wicaksono (29), warga Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, personel terpaksa melakukan tindakan terukur di bagian kaki. Sebab saat akan ditangkap, pelaku mengeluarkan sebilah pisau.
"Pelaku melawan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Sehingga anggota terpaksa memberikan tembakan peringatan hingga terukur di bagian kaki pelaku," terang Kusumo, Jumat (15/7/2022).
Baca juga:
Viral Temuan Jenazah di Tulungagung, Korban Pembunuhan?
Kusumo menyebut bahwa pelaku telah mempersiapkan pisau dengan membeli secara online untuk mengambil harta benda milik orang lain.
"Tujuan pelaku ini mencari orang lengah dan bermaksud mengambil barang berharga korban," ungkapnya.
Baca juga:
Warga Banjar Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Mahasiswi EJ di Lokasi Kejadian
Menurut Kusumo, pelaku mencari sasaran dengan berjalan kaki selama tiga jam dari Terminal Purabaya (Bungurasih) hingga melihat korban tertidur di teras musala Al Muhajirin.
"Pelaku datang menghampiri korban WAS dan langsung menusuk sebanyak empat kali pada dada korban menggunakan sebilah pisau. Mengetahui korban tak berdaya dan bersimbah darah, YW mengambil barang berharga motor matik, satu handphone serta dompet korban berisi identitas diri, STNK motor dan kartu ATM," beber Kusumo.