Pixel Codejatimnow.com

BP2MI Apresiasi Pemprov Jatim dalam Sosialisasikan UU 18/2017

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Ni'am Kurniawan

jatimnow.com - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mensosialisasikan UU No 18 tahun 2017 bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur serta bupati/wali kota se Jatim, Kamis (18/3/2021).

Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak yang didampingi Kepala Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo.

Dalam kesempatan tersebut, Bhenny Rhamdani mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Pemprov Jatim yang sigap merespon cepat amanah undang-undang.

"BP2MI ini tentunya memberikan apresiasi ya, satu-satunya pemerintah provinsi dari 34, yang langsung cepat memberikan respon cepat memberikan respon atas mandat undang-undang," ujarnya saat ditemui di Setdaprov Jatim.

Selain itu, ia juga mengapresiasi peran pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten yang menyediakan anggaran kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja.

"Penyelenggaraan pendidikan diamanahkan oleh undang-undang nomer 18 di pasal 40 itu tanggung jawab provinsi, kemudian 41 menjadi tanggung jawab kabupaten/kota yang langsung. Ibu Gubernur, Pak Wakil Gubernur dan pemerintah menganggarkan 7,9. Secara angka tentunya kalau dibanding dengan PMI yang akan berangkat tentunya kurang," paparnya.

Saat ditanya tentang data imigran ilegal di Indonesia, pihaknya mengaku kasus tersebut tidak masuk dalam data negara. Ia juga menegaskan, siapapun yang terlibat dalam imigrasi ia pastikan menjadi musuh negara.

Baca juga:
2 Faktor Pendukung Indeks Kesalehan Sosial Jatim Meningkat

"Kalau yang ilegal tidak masuk dalam data kita, karena ini pekerjaan kotor ya, cara mendapat keuntungan, cepat dan dengan jumlah uang yang sangat besar," katanya

"Saya katakan siapapun yang terlibat dalam perdagangan manusia, mereka adalah musuh Republik Indonesia, mereka musuh merah putih," imbuhnya.

Sementara itu, Wagub Jatim Emil Elistianto Dardak mengatakan, kunjungan yang dilakukan BP2MI merupakan hal yang sangat penting.

"Undang-undang no 18 tahun 2017 ini sangat penting karena melindungi saudara-saudara kita pekerja-pekerja migran yang bekerja keras untuk menjadi pahlawan defisa," ujar Emil

Baca juga:
Cawagub Pilihan Warga Jatim, menurut Survei ARCI

Ia juga mengatakan, kepada setiap kepala daerah hingga tingkat terkecil untuk turut melakukan sosialisasi terhadap undang-undang yang mengatur perlindungan kepada PMI yang akan bekerja keluar negeri.

"Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan agar semua elemen karena ada di pasal 39 sampai 42 ya kalau nggak salah, peran pusat, peran provinsi, hingga ke desa," katanya.

Untuk diketahui, dalam 5 tahun terakhir, Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai angka 142.000, dengan rata-rata pertahunnya 42.000 orang, dengan tujuan berbagai negara, mulai Thailand, Singapore, serta Malaysia.