Pixel Code jatimnow.com

RHU di Surabaya Bakal Diperbolehkan Buka hingga Jam 10 Malam

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Ni'am Kurniawan
Rencana pembukaan RHU dibahas di Balai Kota Surabaya
Rencana pembukaan RHU dibahas di Balai Kota Surabaya

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggodok rencana dibukanya kembali Rumah Hiburan Umum (RHU). Sejumlah aturan dibahas, salah satunya relaksasi deposit hingga jam operasional.

Perihal tersebut dibahas dalam rapat terbuka antara Satgas Covid-19 Pemkot Surabaya dan sejumlah pengelola RHU di Balai Kota, Selasa (23/3/2021).

"Untuk para karyawan diusulkan untuk tes swab, sedangkan jam operasional tetap wajib tutup pada pukul 22.00 Wib," ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

Irvan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bancana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya itu menyebut bahwa jam operasional itu ditentukan berdasarkan ketetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta keputusan Gubernur Jatim.

"Sesuai Imendagri dan keputusan Gubernur (Jatim) itu masih pada pukul 22.00 Wib," tambahnya.

Selain merencanakan SOP sebelum RHU, mulai rumah karaoke, panti pijat, diskotik, rapat itu juga membahas rencananya dibolehkannya event, dengan syarat harus digelar out door.

Irvan mengaku, dibukanya kembali RHU di Surabaya kali ini merupakan bukti kelonggaran Pemkot Surabaya kepada para pengusaha yang sudah satu tahun ini menutup usahanya akibat Pandemi Covid-19.

Lebih lanjut Irvan menjelaskan bahwa untuk pembukaan seluruh bioskop di Surabaya, pihaknya tidak mengizinkan pelanggan membawa makanan ke dalam studio. Keputusan itu diambil agar para pengunjung bioskop tetap menggunakan masker saat berada di dalam.

Baca juga:
RHU di Surabaya Nekat Jual Mihol Ilegal, Eri Cahyadi: Segel!

"Makanan dan minuman di dalam studio tetap tidak dibolehkan," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita menyebut keputusan Pemkot Surabaya itu bersifat mutlak.

"Jadi itu harga mati, tidak boleh ditimbang lagi," ujarnya.

Terkait kelonggaran bagi pelaku UMKM, warung kopi hingga PKL, Febria mengaku masih belum melakukan pembahasan.

Baca juga:
Anak di Bawah Umur Dilarang Masuk RHU, Ini Penjelasan Polisi

"Belum kita belum bahas itu, mungkin setelah ini baru kita agendakan," ungkap dia.

Namun dia menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi sebelumnya, bahwa seluruh warung kopi, UMKM hingga PKL di Surabaya masih diperbolehkan menggelar usahanya dengan batas jam buka hingga pukul 21.00 Wib.

"(Warung kopi, UMKM) tetap jam 9, untuk RHU jam 10," tandasnya.