Pixel Code jatimnow.com

Surya Paloh Kutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Jajeli Rois
Polisi melakukan identifikasi sisa-sisa ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar (Foto: ANTARA/Abriawan Abhe via Republika)
Polisi melakukan identifikasi sisa-sisa ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar (Foto: ANTARA/Abriawan Abhe via Republika)

jatimnow.com - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh prihatin dan mengutuk keras peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di pintu gerbang Gereja Katedral, Makassar pada Minggu (28/3/2021) pagi.

Surya Paloh menyebut, peristiwa ini merupakan perbuatan teror yang dari segi etis dan ajaran agama apapun tidak dapat dibenarkan.

"Peristiwa ini juga sangat mengganggu di saat-saat bangsa kita sedang bekerja keras dan bahu-membahu mengatasi wabah Pandemi Covid-19," jelas Surya Paloh dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Surya Paloh meminta aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas dan mendalami kemungkinan aksi bom bunuh diri ini terkait dengan jaringan-jaringan teroris lainnya.

Baca juga:
Para Teroris Jaringan Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Diringkus, Ini Perannya

"Kami Partai NasDem meminta masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang tidak bertanggungjawab sehubungan dengan kejadian ini," tambahnya.

Surya Paloh juga berharap agar seluruh umat Kristiani yang sepekan lagi memperingati Hari Raya Paskah dapat menyelenggarakan Paskah dengan khidmad sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca juga:
Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Dipastikan dari Kelompok JAD

Diketahui, ledakan bom tersebut menewaskan satu orang yang diduga kuat pelaku bom bunuh diri. Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap jaringan pelaku.

 

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya
Olah Raga

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya

Pelatih Persebaya Paul Munster mengakui, ini memang bukan pertandingan yang mudah. Tetapi ada kunci yang membuat Persebaya berhasil meraih kemenangan.