Pixel Codejatimnow.com

KLB Demokrat Ditolak, AHY Berterima Kasih ke Presiden Jokowi

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi ditolaknya hasil KLB Deli Serdang oleh Kemenkumhan (Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi ditolaknya hasil KLB Deli Serdang oleh Kemenkumhan (Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar)

jatimnow.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi Kementerian Hukum dam HAM (Kemenkumham) yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara. Menurutnya, itu merupakan bentuk pemerintah yang objektif, adil dan bekerja sesuai hukum.

"Apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran, legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

AHY mengaku bersyukur dengan adanya keputusan tersebut. Menurutnya, pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly itu sebagai bentuk tidak adanya dualisme di internal Partai Demokrat.

"Tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat, tegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono," ujar AHY.

AHY juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang menunaikan janjinya yang memastikan pemerintah menegakkan hukum dengan benar dan adil. Khususnya dalam melihat tidak legalnya hasil KLB yang menunjuk Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum.

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo," ungkap AHY.

Kemenkumham menolak hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.

Baca juga:
DPC Demokrat Usulkan 4 Nama jadi Ketua DPRD Pacitan, Siapa Saja?

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta.

Dia menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," tandas Yasonna.

Baca juga:
DPC Demokrat Raih 5 Kursi DPRD Ponorogo, Bertahan sejak 2019

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id