jatimnow.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya, AS dan HM mengajukan permohonan penanaman benih atau embrio di dalam rahim seorang wanita atau ibu pengganti dalam kandungan LD.
Permohonan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hal itu tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) nomor perkara 345/Pdt.P/2021/PN Sby tertanggal Selasa, 09 Maret 2021, dengan pemohon AS dan HM.
Dalam petitumnya hakim memberikan izin dan sah melakukan pemindahan benih atau embrio tersebut.
Baca juga:
Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh
"Nanti pada waktunya, apabila pemohon sudah memiliki 2 embrio dengan minimal grade 2, atau mengulang prosesnya apabila diperlukan hingga pemohon mendapatkan keturunan," demikian bunyi petitum dalam SIPP PN Surabaya.
Pada poin selanjutnya, memberikan izin kepada para pemohon untuk mengurus, mengadopsi bayi yang lahir dari proses surogasi tersebut dalam waktu paling lambat satu bulan setelah bayi tersebut dilahirkan.
Baca juga:
Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis Penjara 14 Tahun, Keluarga Korban Protes
Sementara Humas PN Surabaya, Abdullah Safri membenarkan adanya permohonan tersebut.
"Iya, ada permohonan itu. Tapi masih kami lihat secara detail ya, karena istilahnya bukan bayi tabung," ujar Safri, Senin (5/4/2021).