Pixel Codejatimnow.com

Opini

Menuju Pembelajaran Tatap Muka

Editor : Redaksi  
I Gede Alfian Septamiarsa
I Gede Alfian Septamiarsa

jatimnow.com - Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah memberikan dampak pada berbagai sektor, tak terkecuali sektor pendidikan.

Agar tidak terjadi penularan Covid-19 pada guru, tenaga pendidik maupun siswa di sekolah, sistem pembelajaran di semua tingkat mengalami perubahan. Teknologi digunakan untuk menujang pendidikan saat masa pandemi Covid-19.

Jika selama ini pembelajaran dilakukan secara tatap muka di sekolah, dengan adanya pandemi maka proses belajar mengajar dilaksanakan secara daring atau online.

Berbagai aplikasi meeting pun digunakan sebagai penunjang sekolah. Para guru terus berkreasi membuat pembelajaran yang menarik agar dapat dengan mudah diterima para siswa dari rumah masing-masing. Salah satunya menggunakan video, e-book, dan sebagainya.

Hampir setahun para guru dan siswa melakukan proses belajar mengajar secara daring. Meskipun teknologi dianggap lebih praktis dan mudah, namun sering kali terjadi berbagai kendala yang dialami orang tua ketika mendampingi anaknya sekolah atau para guru yang memberikan pengajaran.

Seperti kendala jaringan internet, pulsa bahkan gadget penunjang pembelajaran daring tidak semua memilikinya. Hal tersebut membuat pembelajaran secara daring akibat pandemi dirasakan tidak efektif jika terus terjadi kendala.

Tahun 2021 ini memberikan harapan bagi dimulainya pembelajaran tatap muka. Hal ini terlihat dari mulai diberlakukannya vaksinasi pada beberapa sektor seperti tenaga kesehatan, tenaga pelayanan publik, hingga lanjut usia (lansia).

Begitu juga dengan tenaga pendidik dan kependidikan akan dilakukan vaksinasi sesuai dengan permintaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Guru dan tenaga kependidikan menjadi prioritas vaksinasi tahap kedua.

Tak hanya itu, pemerintah pusat juga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 30 Maret 2021.

SKB tersebut berkaitan dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Di dalamnya disebutkan bahwa pembelajaran tatap muka secara terbatas bisa dimulai pada Juli 2021.

Mulai dari jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga perguruan tinggi. Belajar tatap muka terbatas bakal dimulai setelah guru dan tenaga pendidikan disuntik vaksin Covid-19.

Seperti yang dilansir dalam berbagai sumber, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan belajar tatap muka di sekolah, sejalan dengan program vaksinasi bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang terus berjalan.

Asal tahu saja, program vaksinasi guru, dosen dan tenaga kependidikan ditargetkan bisa selesai di akhir Juni 2021.

Meski demikian tetap saja diperlukan berbagai persiapan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Di antaranya, vaksinasi Covid-19 harus dilakukan menyeluruh kepada para guru, tenaga pendidikan bahkan para siswa.

Sebab, vaksinasi ini merupakan hal terpenting dilakukan sebelum membuka pembelajaran tatap muka.

Kebutuhan akan vaksinasi bagi tenaga pendidik sangat penting sebagai langkah awal untuk melakukan uji coba pembelajaran tatap muka sebelum resmi dibuka secara menyeluruh pada bulan Juli nanti.

Selain vaksinasi, sekolah maupun kampus harus menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi.

Setiap sekolah yang membuka belajar tatap muka, tetap wajib memenuhi daftar periksa dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. SOP ini harus memuat tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Jangan sampai dengan sekolah dibuka, penularan Covid-19 semakin bertambah.

Baca juga:
Pentingnya Growth Mindset bagi Humas

SOP ini dibuat untuk melindungi tenaga pendidik, siswa, dan orang tua peserta didik dari ancaman penularan COVID-19. SOP tersbeut tidak hanya mengatur disiplin prokes, tetapi juga teknis melangsungkan pembelajaran tatap muka.

Misalkan, tenaga pendidik diberikan durasi menyampaikan materi pembelajaran hanya 20 menit dari biasanya 45 menit. Kemudian tenaga pendidik tidak boleh berdekatan dengan siswa, begitu juga antar siswa diatar jarak duduknya. Semuanya harus mengenakan masker saat proses belajar mengajar berlangsung maupun di luar kelas.

Sekolah harus memiliki fasilitas penunjang protokol kesehatan yang baik dan benar. Seperti penyiapan masker untuk para guru atau siswa yang lupa membawa masker atau terkontaminasi oleh kotoran.

Tempat cuci tangan beserta sabun, hand sanitizer, thermo gun juga harus disiapkan sekolah. Sebelum masuk ke sekolah, para guru dan siswa harus dipastikan dalam kondisi yang sehat.

Kapasitas belajar tatap muka di sekolah juga harus diperhatikan. Sesuai instruksi Mendikbud, jika membuka kelas tatap muka kapasitasnya sebesar 50 persen. Sekolah juga harus tetap membuka pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah masing-masing siswa.

Dengan adanya pilihan pembelajaran seperti ini, membuat para orang tua bisa menentukan yang terbaik untuk anaknya. Karena ketentuan belajar tatap muka siswa berada di tangan orang tua.

Kelas harus dipastikan dalam keadaan steril dengan dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah dilakukan aktivitas belajar mengajar. Tentunya penyemprot disinfektan ini harus dilengkapi dengan alat pelindung diri yang memadai.

Untuk menghindari kerumunan dan jajan di luar jam pembelajaran, para siswa bisa membawa bekal masing-masing dari rumah. Selanjutnya bisa dimakan di tempat masing-masing.

Selain itu, ada hal yang perlu diperhatikan terkait psikologis siswa. Setelah lama mengalami pembelajaran melalui daring, kemudian akan sekolah kembali tatap muka, ada kemungkinan muncul perasaan euforia bertemu dengan teman-temannya. Mereka bisa bermain kembali bersama-sama.

Baca juga:
Blended Learning Stikosa-AWS, Misi Pendidikan Tinggi Berstandar Internasional

Tak hanya itu, pembelajaran di rumah dan sekolah terdapat perbedaan dari segi penyampaian materi, pendekatan guru ke siswa atau sebaliknya juga bisa berbeda. Misalkan saat di rumah bisa bersantai-santai menerima pelajaran, ketika di sekolah harus kembali fokus menerima materi dari guru.

Hal-hal seperti yang disampaikan di atas perlu diwaspadai bersama baik dari pihak sekolah maupun keluarga. Dari pihak sekolah harus memiliki aturan yang jelas terkait kerumunan siswa seusai pembelajaran tatap muka di dalam kelas.

Keluarga pun juga harus memberikan penjelasan kepada anaknya untuk tidak berkerumun, bermain bersama teman-temannya seusai kelas, dan selalu diingatkan agar tetap pakai masker dimanapun kegiatannya.

Pembelajaran tatap muka ini memberikan optimisme terhadap bangkitnya pendidikan saat masa pandemi Covid-19. Namun ada hal yang terpenting adalah kesadaran bersama mulai dari guru, murid, orang tua dan masyarakat untuk saling menjaga agar proses belajar mengajar tatap muka ini terlaksana dengan baik dan tetap menegakkan protokol kesehatan Covid-19.


I Gede Alfian Septamiarsa

Pranata Humas Ahli Pertama Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur

 

*jatimnow.com tidak bertanggung jawab atas isi opini. Opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis yang seperti diatur dalam UU ITE