Pixel Code jatimnow.com

Pembunuhan di Apartemen Educity juga Dipicu Asmara, Ini Kata Pelaku

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Erwin Yohanes
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka./Foto: Narendra Bakrie.
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka./Foto: Narendra Bakrie.

jatimnow.com - Setelah menangkap SP (33) warga asal asal Jalan HM Suwignyo, Kel. Sungai Jawi, Pontianak, kini, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya fokus memburu 3 pelaku lain yaitu RD, IM dan RY.

Tidak hanya itu, mereka juga mengejar VA, penyewa kamar apartemen yang juga kekasih RD.

RD, IM dan RY serta SP inilah yang membunuh AP (40) warga asal asal Paseban, Senen, Jakarta Pusat, yang mayatnya ditemukan di kamar lantai 17 Apartemen Educity Surabaya, Senin (28/5/2018) pagi lalu. RD merupakan sosok yang disebut-sebut sebagai otak pembunuhan ini.

Itu didapat penyidik setelah memeriksa SP. Sebab dalam pengakuannya, RD lah yang menyuruhnya datang ke Surabaya bersama korban. Selain untuk melunasi pembayaran utang narkoba jenis sabu kepada korban, ternyata RD diduga memiliki dendam terkait asmara.

"Korban sering mengirim pesan WA (whatsapp) ke VA. Iya, VA adalah pacar pak haji (RD, red). Pak haji sering bercerita ke saya, dia sakit hati," aku SP di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (6/6/2018).

Apalagi, lanjut SP, selama ini korban mengantar sendiri pesanan narkoba jenis sabu kepada RD ke Surabaya melalui pesawat. Bisnis narkoba antara RD dan korban sudah berlangsung lama. Sehingga kedekatan korban dan RD cukup baik, begitupula kedekatan korban dengan VA.

Lantas apakah VA, pacar RD tersebut juga ikut merencanakan pembunuhan terhadap korban? Apakah VA juga terlibat dalam pusaran bisnis narkoba yang digeluti RD dan korban? Semua serba mungkin. Sebab hingga Rabu (6/6/2018), VA juga belum berhasil diamankan.

Baca juga:
Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap

"Akan bisa kami ungkap keterlibatan VA dalam kasus ini jika nanti VA berhasil kami temukan dan kami periksa," sebut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengemukakan, RD bukan sosok yang main-main. Dia merupakan residivis perampokan. Dia pernah ditangkap Polres Pacitan dan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.

Saat jadi perampok, RD mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan. Dan saat beraksi di Pacitan, dia melukai korbannya dan polisi.

Baca juga:
Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai

"Kami sudah menyebar tim ke beberapa daerah yang kami curigai menjadi tempat persembunyian RD. Kami tidak akan berhenti hingga RD tertangkap," tegas Bima.

Diketahui sebelumnya, nyawa korban dihabisi RD dengan menusukkan pisau pada dada dan perut sebanyak 3 kali. RD membunuh korban pada Minggu (27/5/2018) sekitar pukul 17.00 Wib, dibantu IM, RY dan SP. Akhirnya, mayat korban ditemukan di kamar 1707, lantai 17 Apartemen Educity pada Senin (28/5/2018) sekitar pukul 06.45 Wib.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes