Pixel Code jatimnow.com

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 26 Warga Kota Batu dan Malang Diringkus

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Achmad Titan
Para tersangka dan barang bukti narkoba dibeber di Mapolres Batu
Para tersangka dan barang bukti narkoba dibeber di Mapolres Batu

jatimnow.com - Sebanyak 26 orang terdiri dari 11 pengedar dan 15 pengguna narkoba ditangkap Polres Batu dan polsek jajaran sepanjang Februari hingga Maret 2021.

Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyono Wibowo menerangkan, 26 orang itu ditangkap dari 22 kasus narkoba yang berhasil diungkap. Rinciannya yaitu di Kecamatan Batu 11 kasus, Kecamatan Junrejo 4 kasus, Kecamatan Bumiaji 3 kasus dan Kecamatan Pujon 4 kasus.

"Dari ungkap kasus tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan 393 jiwa dari bahaya narkotika," ujar Catur, Jumat (9/4/2021).

Catur menjelaskan, dari 26 tersangka, 5 di antaranya diamankan saat Operasi Pekat Semeru 2021 selama 12 hari, yaitu dua orang merupakan target operasi (TO) dan tiga orang non-TO. Mayoritas para tersangka beralamat di Kota Batu dan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

"Total barang bukti yang disita seberat 64,4 gram dan 75 gram dari salah satu pengedar serta 300 butir pil doubel l," ungkap dia.

Baca juga:
Kepala Dinas dan Camat di Tulungagung di Tes Urine, Ini Hasilnya

Sementara Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto menerangkan, ada satu tersangka yang merupakan residivis. Sedangkan 25 tersangka lainnya merupakan wajah baru.

Salah satu pengedar, Bendot mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu dari Pandaan, Pasuruan. Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu itu menjalin kontak dengan pengedar yang mendekam di Lapas Pamekasan.

"Saya mengambil barangnya di Pandaan dengan sistem ranjau sepekan lalu. Saya kurir, waktu itu ambil 75 gram. Saya disuruh oleh teman yang ada di LP Pamekasan," aku kuli bangunan itu.

Baca juga:
Polres Batu Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Setengah Kilogram

Dia menyebut kenal dengan pengedar tersebut dari temannya yang juga mendekam di Lapas Pamekasan.

"Sudah dua bulan kenal. Waktu itu saya dijanjikan mendapatkan uang Rp 2,5 juta dari pengedar di atasnya. Namun masih dikasih Rp 1 juta," ucapnya.