jatimnow.com - Penyelundupan 3.200 baby (benih) lobster atau benur yang dikemas dalam 17 kantong plastik di Pantai Puger, Jember digagalkan tim Ditpolairud Polda Jatim.
Empat orang yang terlibat dalam kasus itu diamankan. Mereka masing-masing berinisial AM (25), RM (19), CT (17) dan FK (21), yang semuanya merupakan warga Jember.
"Kasus ini kami ungkap lima hari lalu, setelah mendapatkan laporan kemudian kami lakukan penyelidikan," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim, AKBP Siswantoro, Senin (12/4/2021).
Siswantoro menjelaskan, awalnya Tim Polair memantau kawasan Wuluhan, Jember. Dalam pemantauan itu, mereka mendapati aktivitas mencurigakan dua orang membawa ransel hitam diduga berisi benur.
"Dua orang yang dicurigai petugas yakni RM dan CT. Mereka diberhentikan untuk diinterogasi singkat," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RM dan CT, tim menemukan ribuan benur. Dari pengakuan keduanya, benur itu mereka peroleh dari tersangka FK. Keberadaan FK diketahui dan langsung ditangkap.
Baca juga:
Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Benur Ilegal Senilai Rp10 Miliar
"Ternyata FK mendapatkan benur dari pelaku lain berinisial AM," ungkapnya.
AM kemudian dikeler untuk menunjukkan tempat penyimpanan benur. Di situ petugas menemukan 17 kantong plastik berisi ribuan benih lobster yang disimpan dalam boks.
"Kemudian kami mintai dokumen perizinan terkait benur tersebut," sambung Siswantoro.
Baca juga:
Pengiriman Puluhan Ribu Ekor Benur dari Banyuwangi ke Jakarta Digagalkan
Keempat tersangka itu kemudian dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Siswantoro menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah merugikan kekayaan negara yang cukup banyak.
"Penyelundupan yang terjadi di wilayah perairan Jember tersebut merugikan negara cukup banyak. Tapi Alhamdulillah berkat kemampuan tim, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-34581-penyelundupan-3200-benur-libatkan-empat-orang-di-jember-digagalkan