jatimnow.com - Satu dari dua pelaku yang melempar bom ikan atau bondet dan mengakibatkan Ramadhani (19), tewas di tepi Danau Ranu, ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Pelaku yang ditangkap berinisial A, asal Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
"Satu tersangka berinisial A berhasil kami amankan. A ini adalah tersangka yang menghantam korban dengan bondet," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Selasa (20/4/2021).
Baca juga:
- Pemuda Tewas Dilempar Bom Ikan saat Nongkrong di Danau Ranu, Pasuruan
- Pemuda di Pasuruan Tewas Dilempar Bom Ikan, Pelaku Diduga Dua Orang
Dari keterangan saksi, pelaku juga terluka parah akibat ledakan bondet yang dihantamkan ke kepala korban. Polisi melakukan pencarian pelaku ke tempat fasilitas kesehatan yang dekat lokasi pelemparan bondet.
"Karena tangannya kan hancur, pasti tersangka cari pertolongan kesehatan," ujar dia.
Baca juga:
Perampas Motor yang Bunuh Pemuda dengan Bom Ikan di Pasuruan Ditembak Mati
Pelaku A dibekuk di salah satu rumah sakit di Kota Probolinggo.
"Tersangka kita amankan ketika menerima perawatan medis di RSUD Kota Probolinggo," tandasnya.
Sebelumnya, korban asal Dusun Tegalan, Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dilempar bondet saat nongkrong di tepi Danau Ranu, Dusun Parasan, Kelurahan Gratitunon, pada Senin (19/4).
Baca juga:
Pemuda di Pasuruan Tewas Dilempar Bom Ikan, Ini Motif Pelaku
Kedua pelaku kabur ke hutan tepian danau itu, diduga meninggalkan motornya yaitu Honda Vario warna hitam bernopol N 2351 WI.