Pixel Code jatimnow.com

Pemuda di Pasuruan Tewas Dilempar Bom Ikan, Ini Motif Pelaku

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Moch Rois
Satu dari dua pelaku pelemparan bondet digiring di Mapolres Pasuruan Kota
Satu dari dua pelaku pelemparan bondet digiring di Mapolres Pasuruan Kota

jatimnow.com - Motif pelaku melempar bom ikan atau bondet hingga mengakibatkan Ramadhani (19), tewas di tepi Danau Ranu, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap.

"Motifnya pelaku ini sebenarnya cari gara-gara, untuk mengambil motor korban," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Rakhmad Ridho.

Ridho menerangkan bahwa sebenarnya tersangka bernama Husalim (26), warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan ini bersama DPO berinisial Adt berkeliling menggunakan motor Honda Vario L 4765 YS untuk mencari target.

Ketika dua tersangka berkeliling sampai di tepian Danau Ranu Desa Gratitunon, mereka menjumpai korban dan kawan-kawannya sedang makan-makan, pada Senin (19/4/2021).

Saat itulah tersangka menegur ke korban dan kawan-kawannya. Setelah menyapa korban, dua tersangka menjauh. Namun tak lama berselang, keduanya kembali menghampiri korban dan kawannya sambil marah-marah dan membanting helm korban yang berada di atas motor.

Baca juga:  

Baca juga:
Perampas Motor yang Bunuh Pemuda dengan Bom Ikan di Pasuruan Ditembak Mati

Kedua tersangka juga menunjukkan bondet yang dibawanya sambil marah-marah dan mengancam bakal melempar bondet tersebut. Untuk menghindari pertikaian, korban meminta maaf ke tersangka bernama Husalim, tapi justru dibalas dengan pukulan.

"Tersangka ini awalnya memukul pakai tangan kiri ke leher korban. Karena tidak puas, tersangka memukul lagi dengan tangan kanan ke kepala korban. Tersangka lupa jika di tangan kanannya memegang bondet. Akhirnya, bondet meledak menghancurkan tangan tersangka dan membuat kepala korban luka berat sampai kemudian meninggal dunia," papar Ridho.

Menurut Ridho, dari hasil penyidikan sementara, tersangka Husalim merupakan residivis kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) yang pernah dipenjara selama 3 tahun di Rutan Bangil.

Baca juga:
Pelempar Bom Ikan ke Pemuda Pasuruan Ditangkap, Polisi: Pelaku Tangannya Hancur

"Pada Maret 2021 ini, terhitung ada dua TKP pencurian motor yang sudah dilakukan tersangka di wilayah Pasuruan. Pertama satu unit motor Honda Vario di Kecamatan Pandaan dan kedua curi motor Honda Beat di Sidoarjo," tandasnya.