jatimnow.com - Apa yang dilakukan Stella Monica di media sosial tentang Klinik Kecantikan L'Viors akhirnya membawanya ke persidangan. Stella diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dijerat Undang-undang (UU) ITE.
Meski Stella saat ini sudah berstatus terdakwa dan perkaranya dalam proses persidangan di PN Surabaya, tapi ada beberapa hal yang belum terungkap ke publik tentang perkara ini.
Dua dokter kecantikan yang bertugas di Klinik Kecantikan L'Viors, dr. Irene Christilia Lee dan dr. Maria Shintya Dewi buka suara terkait kasus itu didampingi penasehat hukumnya H.K Kosasih.
Irene berbicara terkait kedatangan Stella Monica di Klinik Kecantikan L'Viors. Katanya, Stella sudah bukan lagi konsumen di Klinik L'Viors Surabaya.
"Stella Monica menjalani perawatan wajahnya di Klinik Kecantikan L'Viors sejak Februari 2020. Pertama kali datang, wajah Stella Monica dalam kondisi penuh jerawat," ungkap Irene, Seni (26/4/2021).
Menurut Irene, dengan kondisi wajah yang penuh jerawat itu, Stella kemudian melakukan konsultasi terlebih dahulu tentang kondisi wajahnya.
Baca juga: Wanita ini Terjerat Hukum Usai Curhat Layanan Klinik Kecantikan di Medsos
"Wajah Stella banyak jerawat yang merah-merah. Setelah itu dokter di L'Viors memberikan solusi dan solusinya adalah dengan memberikan terapi wajah secara berkala dan harus intens," jelasnya.
Irene menambahkan, wajah Stella mulai ditreatment menggunakan obat-obatan yang sudah teruji secara klinis dan memenuhi standart kesehatan.
"Begitu juga dengan tenaga medis yang merawat Stella dan terapi yang dilakukan kepada Stella, semuanya sudah sesuai SOP. Begitu juga dengan obat-obat yang diberikan untuk mengobati wajah Stella," papar Irene.
Sementara dr. Maria Shintya Dewi menambahkan, sejak melakukan perawatan di Klinik Kecantikan L'Viors mulai Februari hingga September 2019, Stella baru lima kali menjalani pengobatan.
Kata dia, Stella datang untuk kelima kalinya pada September 2019. Sejak itu, Stella tidak pernah lagi melakukan perawatan wajah di Klinik L'Viors.
"Stella tidak lagi datang ke klinik untuk melanjutkan perawatan wajahnya, bahkan tidak pernah kontrol ke kita," ungkap Maria.
Hingga kemudian, lanjut Maria, diketahui Stella mengunggah keluhan atas perawatan wajahnya melalui Instagram pada Desember 2019.
Menurut Maria, Klinik L'Viors terkejut melihat unggahan Stella itu. Karena pihak Klinik L'Viors menilai apa yang diposting Stella tidak sesuai fakta.
Maria melanjutkan, meski baru lima kali menjalani perawatan di Klinik L'Viors, kondisi jerawat di wajah Stella mulai membaik. Kondisi ini terlihat dikegiatan perawatan terakhir, sekitar September 2019.
Baca juga:
Klinik di Surabaya Ini Bagikan Cara Rawat Kekenyalan Kulit saat Puasa
"Sejak tidak lagi datang ke Klinik L'Viors untuk melanjutkan perawatan wajahnya, Stella ternyata telah datang dan menjalani perawatan wajah di klinik kecantikan lain di Surabaya," ujar Maria.
Masih kata Maria, ketika Stella tidak pernah datang untuk menjalani perawatan di Klinik L'Viors tanpa ada pemberitahuan apa-apa, padahal Stella tahu bahwa saat itu ia masih dalam program perawatan berkala dan belum selesai 100 persen, maka Stella bukan lagi sebagai pasien Klinik L'Viors.
Apalagi pihak Klinik Kecantikan L'Viors mengetahui bahwa Stella malah melakukan perawatan wajah di klinik kecantikan lain di Surabaya.
Sementara Kuasa Hukum Klinik L'Viors, H.K Kosasih menyatakan bahwa unggahan Stella di Instagram itu bukan curhat, melainkan masuk dalam unsur pencemaran nama baik.
Kosasih menjelaskan, unggahan Stella dilakukan secara sadar dan sengaja, yang berisi potongan-potongan percakapan antara Stella dengan temannya, yang pada intinya seolah-olah Stella telah mendapatkan pelayanan buruk di Klinik L'Viors.
"Menurut kami, ketika Stella Monica tidak puas dengan pelayanan diKlinik L'Viors, dia seharusnya datang dan menyampaikan keluhannya kepada pihak-pihak yang berkompeten di klinik, seperti dokter yang melakukan perawatan wajahnya, bukan menuduh di media sosial seperti Instagram yang dapat dikomentari siapa saja. Orang-orang yang berkomentar tersebut tidak mengerti apa permasalahan yang sebenarnya," papar Kosasih.
Menurut Khosasih, dengan mengunggah tuduhan yang belum pasti kebenarannya untuk disebarluaskan, disertai foto-foto yang berisikan percakapan dengan teman-temannya di Instagram, maka sesungguhnya Stella telah melakukan framing terhadap Klinik L'Viors.
"Framing yang dibangun Stella Monica adalah bahwa Klinik L'Viors dalam melakukan perawatan wajahnya, menggunakan obat-obatan yang justru memperparah kondisi jerawat di wajahnya. Framing yang dibuat Stella Monica sangat merugikan nama dan reputasi Klinik L'Viors," tegas Kosasih.
Baca juga:
Derm Beauty Diamond Hadir di Surabaya Utara
Pelaporan yang dilakukan Klinik L'Viors terhadap Stella Monica menurut Kosasih bukanlah sebagai bentuk kriminalisasi. Itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima Stella karena telah merugikan Klinik Kecantikan L'Viors.
"Tidak ada kriminalisasi. Laporan yang dibuat Klinik L'Viors ke polisi, bukan pula sebagai upaya balas dendam untuk mempidanakan Stella Monica. Apa yang Stella lakukan di instagram apalagi dilakukan dengan cara framing, mempunyai konsekuensi hukum, bukan hanya bagi Stella namun siapa saja yang telah melakukan pencemaran nama baik didunia maya dan itu telah diatur dalam undang-undang," tegas Kosasih.
Oleh karena itu, dalam tanggapannya Kosasih meminta kepada semua pihak, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, termasuk kepada masyarakat supaya bisa menyikapi permasalahan ini dengan bijak.
"Perkara Stella Monica saat ini telah berproses di PN Surabaya. Kami selaku kuasa hukum dari Klinik L'Viors menghimbau kepada semua pihak yang aktif terlibat melakukan pembelaan terhadap Stella, di dalam dan di luar pengadilan, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.
"Silahkan melakukan pembelaan terhadap Stella, namun sesuai ketentuan hukum acara, disertai pembuktian dalam persidangan," sambung Kosasih.
Untuk diketahui, Stella dilaporkan ke polisi dan akhirnya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial.
Atas tindakannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Stella Monica melanggar pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik, dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, M dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'Viors dalam menangani pasiennya.
URL : https://jatimnow.com/baca-34862-penjelasan-klinik-kecantikan-pelapor-wanita-yang-curhat-di-medsos