Pixel Code jatimnow.com

Mahasiswa Stikosa-AWS Tewas Dikeroyok, Polisi Buru Dua Pelaku Lain

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Dua tersangka pengeroyokan mahasiswa Stikosa-AWS digiring di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
Dua tersangka pengeroyokan mahasiswa Stikosa-AWS digiring di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

jatimnow.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus mengembangkan kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya Zainal Fattah (25), mahasiswa Stikosa-AWS.

Mahasiswa asal Kalimas Baru 2 Gang Buntu, Surabaya itu dikeroyok di Jalan Kalimas Baru 3, saat hendak meluruskan masalah.

Dua orang telah sebagai tersangka, yaitu Achmad Gufron (23) dan Mohammad Imron (20), kakak beradik asal Kalimas Baru, Surabaya. Kini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

"Ada dua yang masih DPO. Satu masih proses pengejaran. Kalau sudah ketangkep nanti kami sampaikan lagi perkembangannya," jelas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu M Gananta, Rabu (28/4/2021).

Gananta menyebut bahwa proses penetapan tersangka terbilang cukup lama, karena pihaknya harus mengumpulkan barang bukti yang lengkap.

Baca juga:
Satu Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Stikosa-AWS hingga Tewas Kembali Ditangkap

Kasus tersebut juga sempat viral di media sosial. Banyak dari akun-akun yang membagikan foto terduga pelaku.

"Kami butuh waktu untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Baca juga:
Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Stikosa-AWS

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pipa, batu, ember sebagai alat pukul, tas, uang Rp 900 ribu dan dua handphone korban yang dirampas saat pengeroyokan.

 

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya
Olah Raga

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya

Pelatih Persebaya Paul Munster mengakui, ini memang bukan pertandingan yang mudah. Tetapi ada kunci yang membuat Persebaya berhasil meraih kemenangan.