jatimnow.com - Sebuah surat yang diduga dikeluarkan Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha beredar luar melalui media sosial dan pesan berantai WhatsApp.
Surat itu tertulis permohonan bantuan THR atau parsel lebaran Idul Fitri ditujukan kepada pemilik usaha, toko dan rumah makan.
Surat berkop Kelurahan Jombatan itu ditandatangani oleh Lurah Jombatan, Kislan, berstempel Kelurahan Jombatan dan dikeluarkan pada 28 April 2021.
THR atau parsel lebaran Idul Fitri yang diminta dengan sukarela itu nantinya akan diserahkan kepada 16 pegawai Kelurahan Jombatan.
Lurah Jombatan masih belum merespon konfirmasi jatimnow.com. Lurah juga belum membalas pesan yang dikirim jatimnow.com melalui WhatsApp.
Baca juga:
THR Non-ASN Jember Tahun Ini Belum Ada Kepastian
Sementara Camat Jombang, Muhdlor tidak menampik dengan adanya surat berisi permohonan bantuan THR dari Kelurahan Jombatan yang beredar tersebut. Dia telah memerintahkan agar surat itu ditarik dari peredaran.
"Sudah saya tegur dan sudah saya perintahkan untuk menarik surat tersebut," ujar Muhdlor saat dikonfirmasi jatimnow.com, Jumat (30/4/2021).
Baca juga:
Ketua Komisi E DPRD Jatim Apresiasi Kebijakan Pembayaran THR H-7 Lebaran
Muhdlor menambahkan, mengantisipasi agar tidak terjadi kembali kejadian yang sama, dia menerbitkan surat larangan kepada lurah dan kepala desa agar tidak meminta THR atau parsel kepada pengusaha, toko dan rumah makan di wilayah masing-masing.
"Saya menerbitkan surat himbauan kepada kades dan lurah agar tidak menerbitkan surat permintaan bantuan kepada pengusaha dan masyarakat," pungkas Muhdlor.