Pixel Codejatimnow.com

Bahan-bahan Petasan Hasil Sitaan Polisi di Ponorogo Dimusnahkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Polisi menunjukkan bahan-bahan petasan yang hendak dimusnahkan
Polisi menunjukkan bahan-bahan petasan yang hendak dimusnahkan

jatimnow.com - Sebanyak 4 kilogram (kg) serbuk petasan, 23 bungkus pupuk KCLO; 3,3 kg belerang powder, 3 kg aluminium powder atau serbuk brown serta 11 bendel sumbu petasan dimusnahkan anggota Polsek Sampung, Polres Ponorogo.

Bahan-bahan untuk petasan yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil sitaan anggota Unit Reskrim Polsek Sampung.

"Selama ramadan kami melakukan operasi dan hasilnya sitaan kami musnahkan," ujar Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, Sabtu (1/5/2021).

Marsono menuturkan, barang bukti bahan petasan itu dimusahkan di Petak 34 RPH Sampung BKPH, KPH Madiun turut Desa/Kecamatan Sampung. Sedangkan kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Baca juga:
16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M

Ditambahkan Marsono, barang bukti itu disita dalam tindak pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan tersangka Krisna Mukti.

"Tersangka merupakan warga Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Kami amankan tersangka saat hendak bertransaksi di sebuah warung samping SPBU Karangwaluh," bebernya.

Baca juga:
Lapas Kelas II A Bojonegoro Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Kamar Hunian

Penangkapan dilakukan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Sampung melakukan pengintaian di sekitar SPBU tersebut mulai pagi hari. Kesabaran anggota membuahkan hasil saat tersangka datang ke lokasi pada malam hari.