jatimnow.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bakal mendonasikan fasilitas tunjangan hari raya (THR) yang didapatkannya dari pemerintah untuk membantu warga kurang mampu.
Aturan soal THR bagi aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan penerima pensiun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65/2021 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya belum cek detail ya soal regulasinya. Tentu THR bagi seluruh ASN hingga pensiunan ini ikut menggerakkan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Saya kira itu kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan perputaran uang di masyarakat. Kalau saya secara pribadi, akan saya donasikan untuk warga kurang mampu," ujar Ipuk kepada media seusai upacara Hari Pendidikan Nasional secara virtual, Minggu (2/4/2021).
"Bisa untuk anak yatim dan warga kurang mampu di desa-desa, nanti biar disalurkan,” imbuh bupati yang baru dilantik 26 Februari itu.
Ipuk juga mengajak para ASN untuk menyisihkan THR-nya untuk berbagi kepada sesama. Juga membelanjakannya untuk membeli produk dari para pedagang pasar tradisional dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Banyuwangi.
Baca juga:
5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa
"Kalau mau kirim hampers atau bingkisan ke keluarga atau sahabat, belilah dari pedagang pasar dan produk UMKM Banyuwangi. Kita bergotong royong menggerakkan ekonomi arus bawah,” papar Ipuk.
Seperti diketahui, kebijakan pemberian THR oleh pemerintah pada tahun ini memang berbeda dengan tahun lalu.
Baca juga:
3.840 Warga Banyuwangi Operasi Katarak Gratis
Pada 2020, kebijakan THR untuk pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah ditiadakan.
Berdasarkan PP 65/2021, komponen THR bagi pejabat negara terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.