jatimnow.com - Tracing dan tracking pascakasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo telah dilakukan dinas kesehatan (dinkes) setempat.
"Kami lakukan tracking, baik yang mengambil langsung maupun keluarga dekat jenazah pasien Covid-19 yang diambil paksa itu," ujar Kepala Dinkes Ponorogo, drg Rahayu Kusdarini, Senin (10/5/2021).
Irin-sapaan akrabnya menyebut bahwa ada 8 orang yang ditracking. 8 orang itu terdiri dari penjemput dan keluarga dekat. Mereka semua dilakukan rapid antigen.
"Hasilnya, dari delapan orang itu ada satu orang yang positif," tutur dia.
Irin menyebut bahwa mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 tanpa menggunakan APD, penuh resiko. Resiko paparan bisa menimpa keluarga yang mengambil dan menguburkan jenazah.
Baca juga:
Petugas Pastikan Jenazah Pasien yang Diambil Paksa Telah Dimakamkan Keluarganya
Baca juga:
- Aksi Ambil Paksa Jenazah Pasien di RSUD dr Harjono Ponorogo Terekam CCTV
- Jenazah Pasien di Ponorogo yang Diambil Paksa itu Hanya Dimakamkan Keluarganya
- Usut Kasus Ambil Paksa Jenazah Pasien di Ponorogo, Polisi Periksa Saksi-saksi
"Paparan itu bisa melalui dropled dan sentuhan. Karena seseorang yang terinfeksi Covid-19, jenazahnya tersebut masih infeksius, sehingga penanganannya sejak awal pandemi sampai hari ini masih tetap SOP-nya. Ketika seseorang dinyatakan positif Covid-19 ataupun masih suspek, maka pemulasaraan jenazahnya menggunakan prokes," paparnya.
Menurut Irin, apabila ada sekelompok orang tidak ikhlas keluarganya dimakamkan dengan prokes, hal itu tentu berisiko kepada keluarga yang melakukan pemulasaraan.
Baca juga:
Aksi Ambil Paksa Jenazah Pasien Kembali Terjadi di Ponorogo
"Dibuatnya aturan pemulasaran jenazah dengan prokes itu sebagai bentuk kehati-hatian. Sehingga untuk memutus mata rantai penularan," ungkapnya.
Aksi sejumlah orang mengambil paksa salah satu jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19 dari RSUD dr Harjono Ponorogo pada Rabu (5/5/2021) dinihari itu terekam kamera CCTV.