jatimnow.com - Berita terdengar suara ledakan saat pabrik minyak goreng di Surabaya terbakar mejadi pilihan pembaca pertama pada Minggu (16/5/2021).
Dan di urutan kedua adalah rumah di Surabaya terbakar, pemilik diduga alami gangguan jiwa. Sedangkan di urutan ketiga adalah polisi buru pelaku lain yang terlibat praktik mafia tanah di Surabaya.
Redaksi merangkum ketiga berita itu:
Terdengar Suara Ledakan, Pabrik Minyak Goreng di Surabaya Terbakar
Pabrik minyak goreng Ikan Dorang yang berada di jalan Ikan Dorang, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya terbakar, Minggu (16/5/2021).
Kabid Pembinaan dan Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Bambang Vistadi dalam keterangannya secara tertulis menyebutkan jika pihaknya menerima laporan terbakarnya pabrik itu sekitar pukul 02.01 Wib.
"Yang terbakar pabrik dengan pemilik Bapak Ferdy itu adalah ruang produksi pembuatan minyak," tulis Bambang Vistadi.
Rumah di Surabaya Terbakar, Pemilik Diduga Alami Gangguan Jiwa
Baca juga:
Pemuda Peduli Pasuruan, Melahirkan di Area Perkebunan, Debat Publik Terakhir
Rumah yang berada di Jalan Blauran gang III, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya terbakar, Minggu (16/5/2021) dini hari.
Kabid Pembinaan dan Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Bambang Vistadi dalam keterangan tertulisnya menyebutkan pihaknya menerima kabar terbakarnya rumah itu pada pukul 00.20 Wib.
Dijelaskannya, untuk rumah no 19 terbakar habis atau tidak bisa ditempati. Sedangkan untuk rumah no 19-A dengan 3 lantai terdampak pada kamar di lantai 3. Dan untuk satu rumah no 17, terdampak pada sebagian atap rumah dan bisa ditempati.
Polisi Buru Pelaku Lain yang Terlibat Praktik Mafia Tanah di Surabaya
Baca juga:
Tantang Duel Polisi, Top CEO Indonesia Awards 2024, Longsor Ngebel Ponorogo
Satgas Anti Mafia Tanah Polrestabes Surabaya atau Samata Joyo terus mengembangkan kasus praktik mafia tanah di Kota Pahlawan setelah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Diduga, masih banyak lagi pelaku lain yang terlibat.
"Dugaan kami pelakunya lebih dari satu orang. Ini yang masih akan terus kami kembangkan dan dalami lagi," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Minggu (16/5/2021).
Sebelumnya, DP (48) warga Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga berusaha menguasai hak tanah petambak yang berada di Manukan Wetan dan Kulon tanpa sepengetahuan ahli waris tanah tersebut.