Pixel Codejatimnow.com

Pilihan Pembaca: 12 Orang Jadi Tersangka Bentrokan hingga Penganiayaan ART

Editor : Redaksi  
Ilustrasi polisi mengevakuasi jambret yang ditangkap warga (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ilustrasi polisi mengevakuasi jambret yang ditangkap warga (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Dari sejumlah berita yang disajikan jatimnow.com pada Senin (17/5/2021), tiga di antaranya menjadi pilihan pembaca.

Mulai dari berita berjudul 'Bentrok Kelompok Pemuda dengan Satpam di Surabaya, 12 Orang Jadi Tersangka' hingga 'Polisi Tetapkan Majikan yang Diduga Menganiaya ART di Surabaya Jadi Tersangka'.

Bentrok Kelompok Pemuda dengan Satpam di Surabaya, 12 Orang Jadi Tersangka

Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka atas peristiwa tawuran sekelompok pemuda dengan sekuriti di Jalan Buntaran, Tandes beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, para tersangka terbukti terlibat tiga kasus berbeda.

"Kami tidak tebang pilih. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas semua kasus pidana yang terjadi pada bentrok tersebut," tegas Oki, Senin (17/5/2021).

Dikejar Korban dan Tabrak Pemotor hingga Tewas, 2 Penjambret Dihajar Massa

Baca juga:
Cerita Petugas, Santri Diikat, untuk Pilbup Lamongan

Dua pelaku yang menjambret perhiasan di Jalan Raya Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (16/5) berhasil digagalkan warga dan korban.

Namun, peristiwa kriminal itu mengakibatkan satu orang tewas setelah tertabrak oleh pelaku yang tengah berboncengan motor saat melarikan diri dari kejaran korban.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan dua pelaku berhasil ditangkap setelah menabrak sepeda motor yang dikendarai Kohar (56) dan Solati (58), asal Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo saat melarikan diri.

Polisi Tetapkan Majikan yang Diduga Menganiaya ART di Surabaya Jadi Tersangka

Baca juga:
Beber Tikar, Penjual Sayur Naik Haji, Pamit dari Persik Kediri

Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Elok Anggraini Setyawati (45) atau EAS asisten rumah tangga (ART).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan yang menjadi tersangka dalam dugaan penganiayaan itu adalah majikan Elok.

"Benar telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi jatimnow.com, Senin (17/5/2021).