Pixel Codejatimnow.com

Cerita Nenek di Surabaya yang Kehilangan Rumah Usai Sertifikat Dijual Tetangga

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad

jatimnow.com - Sidang kasus penipuan dengan korban Nashucah, nenek 53 tahun di Surabaya yang kehilangan rumahnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/5/2021).

Dalam persidangan, kuasa hukum Nashucah, Rahadi Sri Wahyu Jatmika mengungkapkan jika sang nenek tersebut tertipu oleh tetangganya sendiri.

"Kejadiannya itu pada 12 Desember 2016. Klien saya dibujuk terdakwa, dalam hal ini adalah Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Labert, untuk mengambil sertifikat rumah dan tanah peninggalan bapaknya. Klien saya juga diberikan bantuan biaya untuk mengurus di notaris," terang Rahadi, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Nenek di Surabaya Kehilangan Rumah Setelah Sertifikatnya Dijual Tetangga

"Nah, sertifikat milik klien saya sendiri awalnya atas nama mendiang bapaknya bernama Achyat. Oleh bapaknya, hak waris itu dibagi kepada 5 anaknya dan dipecah menjadi 3 sertifikat," tambah Rahadi.

Menurutnya, dalam keterangan waris, korban mendapat bagian hak tanah dan rumah seluas 127 meter persegi di Jalan Gunung Anyar Tengah. Namun karena terkendala biaya, korban belum mengambil sertifikatnya di notaris.

Mengetahui itu, kemudian terdakwa Khilfatil datang menawarkan bantuan. Modusnya, yakni meminjami uang Rp 12,5 juta untuk mengambil sertifikat rumah dan tanah korban di notaris. Karena dirasa mempunyai niat baik, korban lantas mengiyakan bantuan tersebut. Apalagi, Khilfatil merupakan tetangganya sendiri.

"Klien saya percaya, kemudian sertifikat diberikan kepada yang bersangkutan. Alasannya dipinjam sebagai jaminan modal di bank untuk usaha. Apalagi yang bersangkutan saat itu juga berjanji akan mengembalikan sertifikat 4 bulan setelah dipinjam, dan juga dijanjikan akan diberi uang Rp 25 juta kalau modal sudah cair," jelasnya.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Rupanya, sertifikat tersebut dijual ke Joy Sanjaya oleh Khilfatil melalui Anis Fatul Laela yang merupakan temannya dan dibantu Yano Oktavianus Labert, suami Khilfatil yang bertugas sebagai penghubung atau makelar.

Kepada pembeli, suami Khilfatil menjamin jika sertifikat tersebut tidak ada masalah dan mematok harga Rp 400 juta.

Setelah terjadi kesepakatan, Yano meminta pembayaran melalui rekeningnya. Yano mengatakan bahwa korban tidak mempunyai rekening.

"Setelah itu klien saya diajak yang bersangkutan ke notaris. Alasannya untuk menandatangani berkas-berkas yang digunakan untuk pinjaman bank. Padahal berkas-berkas itu adalah dokumen penjualan rumah dan tanahnya. Tanpa sadar karena keterbatasan pengetahuan, klien saya menandatangani penjualan rumah dan tanahnya," papar Rahadi.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Akhirnya, korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan. Itu setelah si pembeli menyuruh korban mengosongkan rumahnya.

Dari sini, korban lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga tetangganya akhirnya ditahan.

"Sementara Anis, teman kedua pelaku hingga saat ini masih buron," tandasnya.