jatimnow.com - Nashucah, seorang nenek di Surabaya menjadi korban penipuan setelah sertifikat rumahnya dijual tetangganya sendiri. Wanita berusia 53 tahun itu kini harus kehilangan rumahnya.
"Kasusnya sebenarnya sudah lama. Sejak 12 Desember 2016. Saat ini sudah masuk di persidangan," sebut Rahadi Sri Wahyu Jatmika, Kuasa Hukum korban kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Rahadi mengatakan, tetangga yang menjual sertifikat rumah kliennya itu adalah Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Labert. Keduanya, kata Rahadi sudah ditahan, dan statusnya sudah terdakwa.
"Saat itu terdakwa meminjam sertifikat rumah milik klien saya untuk jaminan modal pinjaman ke bank rencananya buat modal usaha. Terdakwa kemudian berjanji bahwa sertifikat akan dikembalikan 4 bulan kemudian. Bahkan klien saya juga dijanjikan uang Rp 25 juta kalau jaminan modalnya sudah cair," jelasnya.
Baca juga:
Dirut PT BWN Diamankan Polisi Gegara Tipu Konsumen Apartemen di Surabaya
Bukannya mengembalikan, rupanya terdakwa malah menjual sertifikat tersebut. Karena tertipu, nenek ini kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
"Yang bersangkutan sudah ditahan. Kemarin sidang dengan agenda mendengarkan sejumlah kesaksian. Hari ini juga sidang lagi," tandas Rahadi.
Baca juga:
Sales Dealer di Trenggalek Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,1 M