Pixel Code jatimnow.com

Depresi Berat Jadi Alasan Eks Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih Belum Dieksekusi

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Mita Kusuma
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Khunaifi Alhumami
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Khunaifi Alhumami

jatimnow.com - Eks Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih, terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2012-2013 tak kunjung dieksekusi. Padahal vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah keluar awal 2019.

"Iya memang awal 2019 lalu. Tapi akhir 2019 kami baru menerima salinannya. Eks wabup dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp 1.050.000.000. Denda subsider jika tidak mau menjalani hukuman Rp 200 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Khunaifi Alhumami, Kamis (27/5/2021).

Khunaifi menyebut bahwa hingga saat ini belum ada eksekusi, lantaran Yuni Widyaningsih yang akrab dipanggil Ida tersebut mengalami gangguan jiwa berat.

"Kan itu disidangkan dari 2016. Banding sampai kasasi tetap saja dijatuhi hukuman," ungkap Khunaifi.

Menurut Khunaifi, dari 2016 itu, bahwa Ida mengalami gangguan depresi berat berdasarkan keterangan dari dokter di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

Baca juga:  Eks Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih Kembalikan Uang Korupsi

Sebenarnya, lanjut Khunaifi, eksekusi pernah dilakukan pada Desember 2019. Namun saat itu keluar surat keterangan depresi berat dari Rumah Sakit Hermina.

Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan

"Kami tetap tidak bisa eksekusi. Karena ada resikonya bisa bunuh diri," bebernya.

Kemudian Kejari Ponorogo mengambil opsi kedua dengan meminta pemeriksaan di Rumah Sakit dr Soeroto Ngawi. Hasilnya pun sama dengan rumah sakit sebelumnya.

"Kita sudah second opinian ke rumah sakit Ngawi hasilnya juga sama memiliki gangguan kejiwaan. Statusnya terpidana namun belum menjalankan hukuman," tambahnya.

Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard

Khunaifi menambahkan, keluarga Ida rutin mengirim hasil pemeriksaan setiap tiga sampai empat bulan sekali.

"Kejaksaan juga koordinasi dengan rutan harus ada surat sehat dulu," pungkasnya.

Sebelumnya Ida melalui keluarganya telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 850.010.000 ke Kejari Ponorogo, meski belum ada eksekusi. Seharusnya yang dibayar adalah Rp 1,250 miliar, terdiri dari Rp 200 juta denda dan uang pengganti Rp 1,050 miliar.