jatimnow.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim dalam pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk jenjang SMA/SMK di Bangkalan pada Juli mendatang akan menunggu persetujuan Gugus Tugas Covid-19 setempat.
"Untuk Bangkalan boleh (menggelar PTM terbatas). Tapi kita tetap meminta persetujuan dari gugus tugas Covid -19. Jika tidak memberikan rekomendasi ya tidak bisa menggelar PTM dan melanjutkan pembelajaran daring," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi, Rabu (16/6/2021).
Wahid mengatakan jika seluruh SMA/SMK di Jawa Timur telah menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan PTM terbatas. Mulai dari sarana prasaran hingga vaksinasi guru.
Targetnya, Bulan Juni ini semua guru dan tenaga pendidikan SMA/SMK telah divaksin kedua. Sehingga, proses belajar mengajar tahun ajaran 2021/2022 diharapkan bisa dilaksanakan dengan sekolah tatap muka terbatas.
"Untuk melaksanakan PTM ini, guru dan tenaga pendidik harus vaksin dua kali. Ini sedang diselesaikan Dinkes (Dinas Kesehatan)," ujarnya.
Menurut Wahid, pihaknya juga telah menyiapkan dua model pembelajaran. Yakni, guru fokus pada pembelajaran tatap muka dan bahan ajar yang akan dikirim ke siswa yang memilih belajar dari rumah.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Atau kedua, guru mengajar di kelas bisa diikuti siswa yang di rumah dengan sistem interaktif. Ini idealnya. Namun, untuk semantara ini bahan ajar dikirim kepada siswa," kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur itu.
Secara teknis dalam pelaksanaan PTM terbatas, maksimal pembelajaran di SMA/SMK hanya diperbolehkan selama 4 jam, dengan istirahat selama 15 menit dan tetap didalam kelas.
Sementara untuk kapasitas jumlah siswa setiap kelasnya, Wahid menyebut jika hal tersebut disesuaikan berdasarkan zona di kecamatan sekolah berada.
Baca juga:
PKK Jatim dan Unicef Berkolaborasi Geber Imunisasi Anak Pascapandemi
"Jika dalam kecamatan sekolah A masih merah, maka sekolah akan menyelenggarakan pembelajaran dari rumah atau daring. Jika kecamatan berwarna oranye, maka 25 persen kapasitas siswa tiap kelas. Dan jika kecamatan berwarna kuning maka kapasitas siswa hingga 50 persen atau maksimal 18 orang," pungkasnya.