Pixel Codejatimnow.com

Langgar Prokes dan Tak Berizin, Penerimaan Ijazah Sekolah Mojokerto Dibubarkan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi

jatimnow.com - Kegiatan penerimaan ijazah Raudhatul Atfhal (RA) Perwanida di Oshilova Garden Resto, Jalan Gajahmada, Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dibubarkan Satgas Gugus Tugas Covid-19.

Penerimaan ijazah yang berada di Desa/Kecamatan Ngoro itu dibubarkan Gugus Tugas Covid-19 karena menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat kegiatan berlangsung.

"Kita membubarkan kerumunannya karena jelas melanggar protokol kesehatan. Yang dimaksud oleh masyarakat hanya memakai masker, cuci tangan sudah aman. Padahal ada 5M," kata Kapolsek Mojosari, Kompol Heru Purwandi, Senin (21/6/2021).

Ia menambahkan, kegiatan penerimaan ijazah ini tidak ada izin dari Gugus Tugas Covid-19 kecamatan maupun kabupaten.

"Tadi tidak menghindari kerumunan malah ini mendatangkan warga. Ini tidak ada izin dan melanggar protokol kesehatan. Lebih dari 80 orang dengan kapasitas kemungkinan 50 orang. Kami lakukan pendalaman dan sanksi jelas pasti ada yang diterapkan dengan pelanggaran protokol kesehatan," ujar dia.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Nurhono menyebut, pihaknya akan melakukan mendalami izin usaha dan menyegel Oshilova Garden Resto.

"Kita lihat proses pendalaman jika tidak ada izin usaha maka akan disegel," kata dia.

Baca juga:
PKK Jatim dan Unicef Berkolaborasi Geber Imunisasi Anak Pascapandemi

Manajer Oshilova Garden Resto, Didin Adi menjelaskan pihaknya telah melakukan protokol kesehatan dengan ketat ketika para undangan penerimaan ijazah RA Perwanida dan ruangan masih bisa menampung.

"Kami sudah terapkan prokes sebaik mungkin, semua peserta memakai masker, faceshild, saat masuk di thermogun. Untuk kapasitas tempat kami masih bisa menampung karena peserta di atas 70 siswa dan wali murid dan hemat kami masih bisa menampung karena daya tampung 150 sampai 200 orang. Ini kelalaian kami juga belum mengajukan izin atas kegiatan tersebut," ujarnya.