Pixel Code jatimnow.com

Bobol Rumah di Situbondo, Pria ini Curi Hp dan Uang Rp 1,3 Juta

Editor : Redaksi   Reporter : Sandhi Nurhartanto

jatimnow.com - Tim Jatanras Satreskrim Polres Situbondo mengamankan PND (33), warga Kapongan yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Curahjeru, Kecamatan Panji.

Dalam aksinya, pelaku mencuri satu unit HP dan uang sebesar Rp 1.300.000 dari rumah korban.

"Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang yang dilaporkan hilang," kata Kasie Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno dalam siaran pers ke redaksi, Kamis (24/6/2021) .

Baca juga:
Ponsel Helper Suroboyo Bus Dicuri Penumpang, Terungkap karena Sinyal Hotspot Mati

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit HP beserta dos book dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana saat melakukan aksi kejahatan.

Baca juga:
Pencuri Ponsel di Masjid Jamik Diamankan Reskrim Polsek Gresik Kota

"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP," tandasnya.

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?
Peristiwa

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?

Sidang tuntutan kasus Jan Hwa Diana tertunda selama satu bulan. Kejari Surabaya ungkap alasan penundaan karena hakim mengikuti diklat.