jatimnow.com - Tim Jatanras Satreskrim Polres Situbondo mengamankan PND (33), warga Kapongan yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Curahjeru, Kecamatan Panji.
Dalam aksinya, pelaku mencuri satu unit HP dan uang sebesar Rp 1.300.000 dari rumah korban.
"Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang yang dilaporkan hilang," kata Kasie Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno dalam siaran pers ke redaksi, Kamis (24/6/2021) .
Baca juga:
Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit HP beserta dos book dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana saat melakukan aksi kejahatan.
Baca juga:
Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara
"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-36047-bobol-rumah-di-situbondo-pria-ini-curi-hp-dan-uang-rp-13-juta