jatimnow.com - MNA (18), salah satu senior yang menganiaya M (15), salah satu santri di pondok pesantren (ponpes) Ponorogo hingga meninggal menyebut jika tindakannya tersebut merupakan sebuah tradisi.
Terutama jika ada santri yang diketahui mencuri uang di dalam ponpes.
Ia mengaku tidak menyangka jika aksi penganiayaan yang dilakukan bersama ketiga santri lain mengakibatkan korban meninggal. Menurutnya beberapa santri lain tidak sampai meninggal dunia.
"Jadi kalau ada yang mencuri dan ketahuan ya dipukuli bersama-sama. Itu biasa," ujar MNA saat rilis di Polres Ponorogo, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga:
- Gegara Uang Rp 100 Ribu, Seorang Santri di Ponorogo Dianiaya hingga Meninggal
- Ini Penyebab Meninggalnya Santri yang Dianiaya Gegara Uang Rp 100 Ribu
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Setia mengatakan pihaknya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus penganiayaan ini dan kesemuanya telah dilakukan penahanan.
"Nanti akan diadili secara peradilan anak prosesnya. Karena memang 3 orang dibawah umur," kata dia.
Dari hasil autopsi dan pemeriksaan, penganiayaan dilakukan para tersangka menggunakan tangan kosong. Mereka memukul secara beramai-ramai terhadap korban.
"Juga menginjak kepala. Saat korban jatuh ke bawah tetap saja dipukuli hingga tidak sadarkan diri," paparnya.
Ia menyebutkan, korban adalah anak yatim piatu yang diasuh oleh saudara dari orang tuanya.
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
"Kemudian dikirim untuk bersekolah di salah satu ponpes. Baru tiga pekan di pondok pesantren. Kelas 9 ini," terangnya.
Peristiwa bermula saat uang saku yang dikirimi oleh walinya kepada korban tidak cukup. Korban disebut terpaksa mencuri salah satu uang temannya.
"Sempat dilakukan pemeriksaan oleh pengasuh. Korban mengaku mencuri," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung ini.
Setelah pengakuan korban, keempat tersangka tanpa sepengetahuan pengasuh membawanya ke lantai atas dan melakukan penganiayaan hingga meninggal. Temannya yang kehilangan uang disebut tidak mempermasalahkannya. Ia juga tidak turut melakukan penganiayaan karena telah ikhlas kehilangan uang Rp 100 ribu.
Keempat pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.
Baca juga:
Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
"Ancaman hukuman 15 tahun pasal 80 ayat 1 dan 12 tahun pada pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP," pungkasnya.
Sebelumnya, M asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan meninggal dunia setelah dianiaya senior dan teman sebayanya di asrama salah satu pondok pesantren (ponpes) di Ponorogo pada Selasa (23/6) lalu.