Pixel Codejatimnow.com

Aniaya Pegawai hingga Dirawat di RS, Bos Karaoke dan Satpam ini Diciduk

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan

jatimnow.com - Pemilik karaoke The Nine House Kota Malang berinisial JF bersama satpam diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan kepada pegawainya yang bernama Mia Trisanti (38).

Petugas mengamankan paksa bos karaoke itu setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menerangkan bila JF diamankan bersama MI yang bekerja sebagai satpam karaoke tersebut.

Sebelum diamankan, jajarannya sudah menggelar penyelidikan lalu menaikkan menjadi penyidikan.

"Saat periksa keterangan saksi ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka ada beberapa alat bukti cukup sehingga kita amankan. Tapi dia selalu mangkir kemudian kita amankan pada 25 Juni 2021. JF kita amankan pukul 15.30 Wib dan JF pada pukul 19.00 Wib," jelas AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Senin (28/6/2021).

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu dilakukan kedua pelaku pada Kamis (17/6) lalu. Waktu itu mereka menganiaya di salah satu ruangan yang ada di lokasi karaoke setelah korban diduga memanipulasi keuangan kantor.

Baca juga:
4 Remaja di Trenggalek Aniaya Anak hingga Babak Belur, Ditangkap Usai Kabur ke Tuban

"Waktu menganiaya korban, JF dan MI dalam kondisi sadar dan tidak mabuk minuman keras (miras). Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 terkait tindakan kekerasan yang dilakukan bersama - sama, yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," paparnya.

JF saat rilis kasus penganiayaan itu terlihat menggunakan kursi roda karena disebut kondisinya kurang fit akibat sakit. Polisi telah mengantisipasi dengan swab dan tes urin dengan hasil negatif.

"Memang tidak sehat jadi memakai kursi roda. Antisipasi sebaran Covid-19 kita sudah swab dan negatif," terang mantan Kapolres Batu ini.

Baca juga:
Puluhan Pemuda Kawal Sidang Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan dari penyidikan diketahui jika keduanya terbukti menganiaya korban. MI merupakan karyawan JF.

"Akibat penganiayaan itu korban mengalami beberapa luka dan sempat menjalani perawatan beberapa hari di rumah sakit (RS)," katanya.