Pixel Codejatimnow.com

Gudang Penyimpanan Kayu Jati Diduga Ilegal di Banyuwangi Digerebek

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Rony Subhan
Kayu jati diduga ilegal disita dan dibawa ke TPK Gaul, Desa Grajagan, Banyuwangi
Kayu jati diduga ilegal disita dan dibawa ke TPK Gaul, Desa Grajagan, Banyuwangi

jatimnow.com - Polisi Hutan Resmob (Polhutmob) Perhutani bersama Polsek Siliragung mengamankan kayu jenis jati yang diduga tanpa disertai dokumen.

Kayu itu ditemukan di gudang milik Pn, warga Dusun Sumberbening, Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam penggrebekan, petugas gabungan menemukan kayu jati berbentuk bulat atau balok kaleng sebanyak 36 batang.

Danru Polhutmob, Hadi Siswoyo menyebut bahwa kayu jati diduga ilegal atu tanpa dokumen resmi itu kemudian dibawa ke TPK Gaul, Desa Grajagan.

Baca juga:
Puluhan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Disita, 4 Orang Jadi Tersangka

"Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi," terang Hadi, Minggu (4/7/2021).

Menurut Hadi, saat dilakukan penggerebekan, Pn sang pemilik kayu tidak berada di rumah, lantaran sedang pergi ke Kota Malang.

Baca juga:
Gudang Kayu Ilegal di Purwoharjo Banyuwangi Digrebek, Pemilik Kabur

"Yang bersangkutan ini (Pn) adalah pengusaha kayu olahan dan batangan. Digudangnya terdapat gergaji mesin dan alat-alat pertukangan," ungkap dia.